Kepala DKUM Depok Instruksikan KMP Segera Mulai Jalankan Unit Usaha

by
Kepala DKUM Kota Depok M. Thamrin (foto; riv)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) mendorong 63 Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah berbadan hukum, untuk mulai menjalankan unit usahanya di masing-masing kelurahan.

Jenis usaha yang disarankannya itu, mencakup penjualan sembako, pengadaan token listrik, hingga layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala DKUM Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan, seluruh KMP kini sudah memiliki akta notaris, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga rekening koperasi.

“Harapannya, satu atau dua jenis usaha sudah bisa dilaksanakan. Misalnya, pengadaan token listrik, pembayaran PBB, dan kami juga sudah sosialisasi agar KMP bisa menjadi agen BJB,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

Meskipun banyak koperasi belum memiliki tempat usaha tetap, DKUM mendorong agar aktivitas bisnis bisa dimulai dari rumah pengurus atau lokasi yang disepakati.

Jenis usaha yang mudah dijalankan, tukasnya, seperti penjualan beras atau minyak goreng diharapkan menjadi langkah awal.

“Kalau simpanan pokok anggota dan pengurus saja terkumpul Rp 5 sampai Rp 10 juta, itu sudah bisa belanja sembako. Lalu dijual di bawah harga pasaran, sehingga anggota tertarik,” imbuhnya.

Menurut Thamrin, koperasi harus menjaga harga tetap kompetitif. Koperasi cukup ambil untung seribu rupiah per kilo.

“Jangan sampai harga sembako koperasi, justru lebih mahal daripada pasaran, bisa ditinggalkan anggota,” tandasnya.

DKUM juga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah penyedia pangan dari daerah seperti Blitar, serta perusahaan lokal di Depok. Namun, tanggung jawab menjalin kerja sama teknis tetap berada di tangan pengurus KMP.

“Kami hanya memfasilitasi, teknis kemitraan sepenuhnya diserahkan ke koperasi. Mereka yang paling tahu kebutuhan wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Rki)