Legislator PKB Nilai Kemenham Keliru Jadi Penjamin Tersangka Persekusi Pelajar Kristen

by
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H.A. Iman Sukri, M.Hum,. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H.A. Iman Sukri, M.Hum, mengkritik langkah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus persekusi dan perusakan rumah singgah dalam kegiatan retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/7/2025), Iman menilai keputusan Kemenham itu bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas tindakan intoleransi. Ia menegaskan, tindakan persekusi yang dilakukan terhadap pelajar saat menjalankan kegiatan keagamaan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Kemenkumham menjadi penjamin bagi pelaku persekusi — ini jelas keliru. Apalagi, ini menyangkut pelanggaran HAM dan intoleransi atas dasar keyakinan. Kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo yang menolak segala bentuk intoleransi,” ujar Iman.

Menurutnya, dukungan institusi negara terhadap tersangka pelanggaran HAM justru menciptakan preseden buruk dan membuka ruang pembiaran terhadap tindak kekerasan berbasis agama. Iman menilai, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penegakan dan perlindungan HAM, Kemenkumham seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengutuk tindakan diskriminatif, bukan justru memberikan jaminan hukum kepada pelaku.

“Ini bukan sekadar soal prosedur hukum, tapi menyangkut prinsip konstitusional. Negara wajib menjamin setiap warga negara bebas menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Tindakan persekusi adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip itu,” tegasnya.

Lebih jauh, Iman meminta agar keputusan penjaminan itu dikaji ulang. Ia juga menyatakan akan membawa persoalan ini dalam rapat bersama mitra kerja Komisi III DPR RI.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Kemenham menyatakan siap mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian. Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, usai menghadiri pertemuan bersama Kapolres, Bupati Sukabumi, dan sejumlah tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025)..

“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan, dan permintaan ini akan kami sampaikan secara resmi ke pihak kepolisian,” ujar Thomas.

Kasus persekusi dan perusakan rumah singgah yang terjadi saat pelaksanaan retret pelajar Kristen tersebut mendapat sorotan luas publik dan mengundang kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai kasus ini sebagai ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menegakkan toleransi dan menjamin kebebasan beragama di Indonesia. (Ery)