Sukses Lakukan Follow The Money atas Perkara Korupsi CPO Kelapa Sawit

by
by
Komisioner anggota Komjak RI, Nurokhman (Foto: ist/dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang telah berhasil menyita uang Rp 11 triliun lebih terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Sejumlah uang berhasil disita dari Wilmar Group selaku terdakwa korporasi dalam perkara tersebut.

“Ini merupakan uang sitaan terbesar yang diekspos langsung ke publik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Komisioner anaggota Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Nurokhman saat menanggapi hal tersebut, Rabu (18/6/2025), di Jakarta.

Menurutnya, besarnya jumlah uang sitaan dari terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Perusahaan Wilmar Group, yaitu : PT Multimas Nabati Asahan; PT Multinabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia itu membuktikan bahwa Kejaksaan Agung benar-benar serius dan berhasil menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.

“Kejaksaan berhasil menyelesaikan perkara itu hingga tuntas, selain pidana badan bagi pelaku, juga berhasil follow the money hasil kejahatannya,” kata Nurokhman.

Sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komjak RI, Nurokhman juga menandaskan, bahwa “follow the money” sangat penting dalam menangani kasus korupsi. Prinsip ini digunakan untuk melacak aliran dana hasil kejahatan, dari sumber sampai ke tujuan akhir, guna mengungkap siapa saja yang terlibat dan ke mana uang itu mengalir.

Karena itu “Follow the Money” menurutnya sangat penting dalam menangani kasus tindak pidana korupsi guna mengungkap aktor utama dan jaringan. Di mana, korupsi sering melibatkan banyak pihak: oknum pejabat, pihak swasta, hingga “perantara”. Dengan mengikuti aliran uang, penyidik bisa mengidentifikasi siapa saja yang mendapatkan manfaat secara langsung atau tidak langsung.

“Salah satu unsur perbuatan korupsi adalah adanya keuntungan pribadi atau kelompok. Aliran dana bisa menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku,” ujar Nurokhman yang juga mantan Ketua Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan Agung).

Untuk itu, lanjutnya, dengan mengetahui kemana dana hasil kejahatan itu mengalir, Kejaksaan telah menyita aset untuk mengembalikan kerugian negara (asset recovery).

“(Artinya) Kejaksaan Agung telah mengungkap dan membuktikan modus kejahatan dalam perkara ini,” kata Nurokhman menandaskan. Oisa