BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wacana penambahan masa usia pensiun aparatur sipil negara atau ASN masih menuai polemik, ada yang mengatakan setuju dan ada yang menolak. Seperti halnya pendapat anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna, yang mengatakan , penambahan masa pensiun 70 tahun tidak membuka peluang bagi generasi muda untuk bekerja.
Ateng menyatakan, wacana ini justru berisiko memperburuk ketimpangan struktural, menghambat regenerasi birokrasi, dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan ASN.
“Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silakan bekerja sampai kapan pun. Tapi ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati,” kata Ateng kepada wartawan di Jakarta, Selasa( 3/6/2025).
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menuturkan, pensiun adalah fase yang wajar dalam siklus pengabdian seorang abdi negara, bukan hanya sebagai hak untuk beristirahat, tetapi juga bentuk penghormatan atas dedikasi dan kesempatan untuk berkarya dalam ruang sosial lainnya.
“Jangan anggap pensiun sebagai kehilangan, tapi sebagai penghormatan. Kesempatan untuk menikmati hidup setelah bekerja keras,” jelas Ateng.
Lebih lanjut, Ateng mengutip data BPJS Kesehatan pada 2023 yang menunjukkan bahwa beban klaim kesehatan ASN usia di atas 60 tahun mencapai 2,3 kali lipat dibandingkan kelompok usia 40–55 tahun.
Karena itu dia mengingatkan, bahwa memperpanjang usia pensiun justru akan meningkatkan beban negara, baik dari sisi produktivitas maupun pembiayaan kesehatan.
Selain itu, Ateng menyoroti tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia, khususnya pada kelompok usia muda.
“Tingkat pengangguran lulusan S1 dan S2 usia 20–30 tahun mencapai 12,3 persen. Jika usia pensiun diperpanjalng, ruang masuk ASN akan makin sempit, dan talenta muda akan kehilangan kesempatan berkarya,” ucap Ateng .
Seperti diketahui, Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN diperpanjang menjadi 70 tahun. Tapi tak semua ASN diusulkan pensiun di usia kepala tujuh. Penambahan batas usia pensiun ini berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. Usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional. (Asim)






