Soal Pengamanan Kantor Kejaksaan, Puan Minta Perlu Penjelasan

by
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani ikut memberi tanggapan soal pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan di kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Kebijakan pimpinan TNI ini sedang mendapat perhatian dari masyarakat karena dianggap menjaga kantor kejaksaan bukan menjadi tugas dan tanggungjawab TNI.

Hal tersebut disebut Puan harus ada penjelasan terbuka kepada publik , dan transparansi dari pihak TNI sangat penting guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan? Nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah memang standar operasional prosedur (SOP)-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (16/5/2025).

Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia ini menegaskan, penjelasan dari TNI diperlukan agar tidak muncul fitnah atau asumsi liar yang berpotensi memperkeruh suasana.

Sehari sebelumnya, Puan Maharani sudah menyampaikan perlunya penjelasan soal pengerahan prajurit TNI ke kantor kejaksaan. Sehingga, tidak sampai ada fitnah atau pemikiran lain dibalik langkah tersebut

“Jadi, tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan .

Sejak beredarnya informasi kebijakan
pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI langsung menuai pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan itu sendiri tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dikeluarkan pada Selasa (6/5/2025).

Dalam surat tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel dan perlengkapan guna mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan itu disebut merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi sudah menjelaskan, bahwa pengamanan oleh TNI merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI. MoU tersebut telah ditandatangani sejak 6 April 2023 dan tercatat dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Kristomei menegaskan, penugasan prajurit TNI bersifat rutin dan preventif, serta tidak bertujuan untuk memiliterisasi institusi kejaksaan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun sudah menyatakan, keberadaan personel TNI tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Harli Siregar menambahkan, TNI juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) TNI yang telah diperbarui. (Asim)