BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, mengkritik keras Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang dinilai berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut, ketentuan dalam Pasal 9G yang menyatakan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara bisa menjadi celah hukum untuk menghindari jerat korupsi.
“Perubahan ini dapat menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menghindari jerat hukum,” ujar Edi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (11/5/2025).
Edi menilai, meskipun KPK menyatakan tetap memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi di BUMN, status baru pejabat BUMN sebagai bukan penyelenggara negara justru dapat mempersempit ruang gerak lembaga antirasuah tersebut.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman. Menurutnya, perubahan status itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan bertabrakan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Lebih lanjut Edi Homaidi menekankan bahwa BUMN mengelola dana publik yang signifikan dan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap pejabat BUMN sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian negara.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif, untuk meninjau ulang ketentuan dalam UU BUMN tersebut.
“Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan BUMN demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. (Ery)






