Komisi VII DPR Dorong Pembentukan Lembaga Independen Promosi Pariwisata

by
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendorong ekosistem kepariwisataan berkelanjutan. Negara bahkan harus membentuk lembaga pariwisata mandiri melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan.

Rahayu menyampaikan komisi VII DPR RI berkomitmen membahas RUU Kepariwisataan secara intensif pada masa sidang kali ini. RUU itu sedang diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan, kemudian berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan internasional.

“Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat,” kata Rahayu dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, (25/4/2025).

Menurut dia, Komisi VII DPR RI turut mendorong pembentukan lembaga independen promosi pariwisata. Dia menjelaskan lembaga tersebut semacam Indonesian Tourism Board, yang dapat beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan lembaga ini diharapkan menjadi ujung tombak promosi destinasi-destinasi unggulan Indonesia di panggung internasional.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang profesional, adaptif dan mampu menjangkau pasar global secara efektif. Kementerian Pariwisata membutuhkan mitra strategis yang fokus pada positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia,” ujarnya.

Rahayu juga menyampaikan RUU Kepariwisataan membuka peluang sinergi multipihak dengan pendekatan hexahelix-melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia, yakni untuk bersama-sama membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.

Dengan pembaruan regulasi ini, kata Rahayu, transformasi sektor pariwisata Indonesia diharapkan menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah. (Jim)