BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Tim Penasihat Hukum Pasangan Calon Harun Mustafa Nasution-Ikhwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak menyatakan optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan calon Saifullah-Atika dalam Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024.
Ia berkeyakinan bahwa MK tidak akan terpengaruh oleh opini-opini sesat yang disampaikan para ahli yang dihadirkan oleh pihak pasangan calon nomor urut 2 Saifullah-Atika.
Salman menekankan, sengketa Pilkada Madina merupakan satu-satunya kasus di MK yang mempersoalkan keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi syarat wajib bagi calon kepala daerah.
“Dalam persidangan, terungkap bahwa Saifullah Nasution tidak menyerahkan LHKPN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Salman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
“Saifullah disebut telah menyerahkan Tanda Terima LHKPN tahun 2021, padahal ketentuan yang berlaku mengharuskan dokumen tersebut diserahkan setelah tanggal 31 Desember 2023,” tambahnya.
Pernyataan Salman semakin menguatkan argumennya dengan menyebutkan bahwa LHKPN yang diserahkan oleh Saifullah pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan dan bahkan tidak diperuntukkan untuk pencalonan Bupati. “LHKPN tersebut adalah laporan saat yang bersangkutan (Saifullah,red) masih menjabat sebagai pejabat di Bea Cukai,” sebutnya.
Masih dikutip dari pernyataan, Salman juga mengkritisi pernyataan ahli yang dihadirkan oleh pihak Saifullah, yang menyebutkan bahwa perbedaan format LHKPN hanya masalah teknis semata.
Menurut Salman, pendapat tersebut tidak berdasar, bahkan terdengar konyol, karena tidak memenuhi aturan yang jelas dan tegas.
Dalam pandangan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1, keputusan KPU Mandailing Natal (Madina) yang memberi kesempatan kepada Saifullah untuk memperbaiki LHKPN di luar jadwal yang ditetapkan juga dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip tertib hukum.
Sehingga, dirinya menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia, yang dapat membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat awal pencalonan untuk menggugat di MK.
Kendati demikian, Salman meyakini bahwa majelis hakim konstitusi, dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi, akan tetap konsisten dalam menjaga ketertiban hukum dan akan mendiskualifikasi pasangan Saifullah-Atika, demi menjaga demokrasi yang sehat di Indonesia.
“Dengan penuh keyakinan, kami berharap agar keputusan MK nanti bisa menjadi pembelajaran dan menjaga kualitas demokrasi serta integritas pemilihan kepala daerah di masa depan,” pungkasnya. (Jal)