KPK Panggil Dirut PT Loco Siman Bahar, Jubir: Hasil Pemeriksaan Nanti Disampaikan

by
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, pada Senin (3/2/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

“Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (3/2/2025)

KPK belum mengungkapkan detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan baru akan disampaikan setelah agenda selesai dan Siman Bahar hadir untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, pimpinan KPK memutuskan untuk kembali mendalami dugaan keterlibatan Siman Bahar dalam kasus korupsi terkait kerja sama antara PT Loco Montrado dan PT Antam. KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam yang terjadi pada tahun 2017.

Dalam perkara ini, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, telah diproses hukum. Meski demikian, Siman Bahar sempat menjadi tersangka dalam kasus ini, tetapi statusnya dibatalkan setelah memenangkan gugatan praperadilan.

Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 100 miliar dalam pengolahan anoda logam. Kerugian tersebut terjadi saat Dody menjabat sebagai General Manager UBPP LM Antam pada 2017.

Perbuatan Dody diduga memperkaya Siman Bahar. Kerugian negara yang dimaksud tercatat sebesar Rp 100.796.544.104,35, menurut jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan terhadap Dody, yang dibacakan pada Rabu (31/5/2023).

Kerugian ini tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.

“Terdakwa Dody Martimbang bersama Agung Kusumawardhana, Marketing Manager UBPP LM Antam, dan Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” kata jaksa penuntut umum.

Dody Martimbang menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa persetujuan direksi Antam. Penunjukan ini tidak melibatkan tim riset dan pengembangan bisnis serta manajer risiko hukum Antam.

Jaksa menyebutkan Dody dan Siman Bahar sepakat menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk diproses, yang hasilnya ditukar dengan emas. Proses ini dilakukan tanpa melalui kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan, serta diketahui hasil penukaran anoda logam dengan kadar emas rendah tidak sesuai dengan kewajiban Antam kepada perusahaan kontrak karya. (Kds)