BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Pers Indonesia resmi mengeluarkan pedoman penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam praktik jurnalistik pada Jumat (24/1/2025). Pedoman ini dirancang untuk memastikan penggunaan AI yang etis dan transparan, sekaligus menjaga integritas jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu lewat keterangan persnya menjelaskan bahwa proses penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024.
“Semua insan pers telah menantikan pedoman ini. Kami berharap pedoman ini dapat mempercepat proses jurnalistik sekaligus meningkatkan efisiensi kerja,” ujar Ninik.
Proses penyusunan melibatkan tim kerja yang terdiri dari anggota internal Dewan Pers, perwakilan media, dan pakar teknologi. Dewan Pers juga menerima masukan dari berbagai organisasi media yang telah menggunakan AI serta ahli di bidang terkait.
Selain itu, rancangan pedoman ini melalui tahap uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung (MA).
Ninik menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penerapan teknologi AI. “Standar etika harus tetap dijaga agar AI tidak merusak nilai-nilai dasar jurnalistik, seperti akurasi, keadilan, dan independensi,” tambahnya.
Pedoman ini terdiri dari delapan bab dan sepuluh pasal yang mengatur berbagai aspek, termasuk ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan kesimpulan.
Salah satu pasal kunci menyatakan bahwa penggunaan AI dalam menghasilkan karya jurnalistik harus tetap diawasi oleh manusia untuk memastikan akurasi dan kepatuhan pada kode etik jurnalistik.
Dengan pedoman ini, Dewan Pers berharap dunia jurnalistik Indonesia dapat beradaptasi secara bijak terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip etika. (Ery)