Trubus Sebut, Belum Ada Aturan Jelas Mengenai Penggunaan AI di Indonesia

by
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti) Dr. Trubus Rahadiansyah mengatakan kalau pemerintah belum memiliki aturan yang jelas mengenai penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) yang kian marak di Indonesia, baik itu dari segi undang-undang, maupun aturan perundang-undangan lainnya. Sehingga kalau ada pengaduan-pengaduan selama ini yang terkait penggunaan AI, kebanyakan akhirnya ‘masuk angin.’

“Aduan masalah penggusuran, kemacetan, banjir dan lain-lain akhirnya tidak berjalan efektif,” sebut Trubus berbicara dalam diskusi Gelora Talks bertajuk ‘Articial Intelegence: Ancaman atau Peluang? yang digelar secara daring dan disiarkan langsung di kanal YouTube Gelora TV, Rabu (12/7/2023) petang. .

Kebijakan yang diterapkan pemerintah, lanjut Trubus, harus bertanggungjawab sebagai bentuk inovasi, sehingga tidak menjadi beban masyarakat dan menimbulkan persoalan baru.

“Di pendidikan, penggunaan AI justru akan membuat mahasiswa semakin malas dengan adanya peluang untuk menciptakan aplikasi-aplikasi yang mempermudah dirinya,” paparnya.

Bahkan Trubus menilai, kalau masyarakat Indonesia belum siap menggunakan AI, karena sebagian besar masyarakatnya masih di kategorikan menengah terdidik, kalah jauh dengan masyarakat di Amerika, Rusia atau Jepang.

“Masyarakat kita belum siap menggunakan aplikasi-aplikasi berbasis AI ini. Aplikasi-aplikasi yang ada banyak yang tidak digunakan. Dari riset kita misalnya, masyarakat yang akan membeli minyak goreng Rp 14.000 harus menggunakan aplikasi, itu tidak digunakan karena kesulitan. Masyarakat kita sebagian masih dikategorikan menengah terdidik,” katanya.

Penggunaan teknologi AI agar tepat sasaran sebaiknya digunakan untuk mencegah penyimpangan administrasi yang menimbulkan praktik-praktik korupsi. karena kecerdasan buatan ini sangat tepat digunakan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran, sehingga keberadaan teknologi bisa bermanfaat bagi masyarakat, mencegah penyimpangan administrasi dan praktik-praktik korupsi, demikian Trubus Rahardian. (Asim)