Warning Pakar Keuangan, Waspada Pinjol Ilegal! Modus Gunakan Logo OJK untuk Tipu Masyarakat

by
Asep Dahlan, Konsultan Keuangan juga pendiri DahlanConsultant. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tren pinjaman online (pinjol) atau Fintech Lending semakin diminati masyarakat karena prosesnya yang mudah dan cepat cair. Namun, fenomena ini dimanfaatkan oleh banyak pinjol ilegal yang menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ilegal untuk menarik perhatian dan membangun kepercayaan masyarakat, terutama dengan menawarkan tenor singkat, seperti 7 hari.

Menanggapi hal ini, Asep Dahlan, konsultan keuangan dari DahlanConsultant, meminta OJK untuk memperketat pengawasan terhadap aplikasi pinjol ilegal. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025), ia menekankan perlunya langkah konkret untuk mencegah aplikasi ilegal memanfaatkan logo OJK.

“Pinjol ilegal sering memberikan kesan mempermudah proses pinjaman tanpa aturan yang rumit. Masih banyak aplikasi yang lolos dari pengawasan OJK, sehingga masyarakat rentan menjadi korban,” ujar Kang Dahlan, sapaan akrabnya.

Menurut Kang Dahlan, OJK tidak cukup hanya mengimbau masyarakat untuk waspada dan memeriksa legalitas aplikasi melalui situs resmi. Diperlukan tindakan tegas, termasuk koordinasi dengan institusi terkait seperti Ciber Polri, untuk menertibkan pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK secara sembarangan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak bunga tinggi atau skema pinjaman yang tidak transparan. “Literasi keuangan masyarakat perlu ditingkatkan. Pinjol ilegal yang terbukti menggunakan logo OJK tanpa izin dapat dijerat dengan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, mencatat bahwa pelanggaran terkait penggunaan logo OJK dan pernyataan berizin masih banyak ditemukan. Hingga triwulan III-2024, OJK mendeteksi 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dipantau, atau sekitar 1,58%.

“Iklan melanggar terbanyak berasal dari sektor Perusahaan Modal Ventura Lembaga Jasa Keuangan (PVML), mencapai 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan,” ungkap Kiki dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Dengan maraknya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan layanan pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. ***