BERITABUANA.CO, NEW YORK – Nasib TikTok di Amerika Serikat (AS), tinggal Minggu (19/1/2025) besok, segalanya langsung ditutup yang artinya warga AS tidak lagi bisa menggunakan aplikasi TikTok.
Penutupan ini akan dilakukan, setelah Mahkamah Agung AS mengesahkan undang-undang yang melarang aplikasi video pendek populer itu, jika perusahaan induknya, ByteDance asal China, tidak menjual kepemilikan.
Keputusan pengadilan yang didukung sembilan hakim ini menegaskan TikTok bisa dilarang karena alasan keamanan nasional. Langkah ini membuat platform video pendek yang memiliki 170 juta pengguna di AS berada dalam ketidakpastian.
“Kecuali jika Pemerintahan Biden segera memberikan pernyataan definitif untuk memuaskan penyedia layanan paling penting yang menjamin tidak adanya penegakan hukum, sayangnya TikTok akan terpaksa ditutup pada tanggal 19 Januari,” kata TikTok.
Sementara itu, Gedung Putih menolak berkomentar terkait situasi ini. Adapun Apple, Google, dan penyedia layanan lainnya menghadapi risiko denda besar jika tetap mendukung TikTok setelah larangan diberlakukan. Undang-undang ini sebelumnya disahkan oleh Kongres dengan dukungan bipartisan dan ditandatangani oleh Presiden Biden. Namun, beberapa anggota parlemen kini mulai mempertimbangkan upaya untuk tetap mempertahankan TikTok di AS.
TikTok, ByteDance dan sejumlah pengguna aplikasi tersebut menentang undang-undang tersebut, tetapi Mahkamah Agung memutuskan undang-undang itu tidak melanggar perlindungan Amandemen Pertama Konstitusi AS terhadap pembatasan kebebasan berbicara oleh pemerintah seperti yang mereka sampaikan.
Selama bertahun-tahun kepemilikan TikTok oleh China telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemimpin AS, dan pertikaian TikTok terjadi pada saat meningkatnya ketegangan perdagangan antara dua ekonomi terbesar dunia.
Para anggota parlemen dan pemerintahan Biden mengatakan China dapat menggunakan TikTok untuk mengumpulkan data jutaan warga Amerika untuk pelecehan, perekrutan, dan spionase.
“Skala TikTok dan kerentanannya terhadap kendali musuh asing, bersama dengan banyaknya data sensitif yang dikumpulkan platform tersebut, membenarkan perlakuan yang berbeda untuk mengatasi masalah keamanan nasional pemerintah,” kata Mahkamah Agung dalam pendapat yang tidak ditandatangani tersebut.
Namun begitu, TikTok masih memiliki harapan karena Presiden AS segera berganti dari Joe Biden kepada Donald Trump.
Trump pun sudah mengisyaratkan akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk mempertahankan aplikasi ini. Trump sebelumnya juga sempat mencoba melarang TikTok pada tahun 2020, namun upayanya gagal.
“Keputusan saya akan segera dibuat. Nantikan!” tulis Trump di media sosialnya.
Pemerintahan Biden menekankan, TikTok dapat terus beroperasi di AS jika lepas dari kendali China. Pada hari Jumat (17/1/2025), Gedung Putih mengatakan, Biden tidak akan mengambil tindakan apapun untuk menyelamatkan TikTok.
Biden belum secara resmi mengajukan penundaan 90 hari dalam batas waktu sebagaimana diizinkan oleh hukum.
“Keputusan ini akan dibuat oleh presiden berikutnya,” kata Biden kepada wartawan.
Undang-undang tersebut melarang penyediaan layanan tertentu kepada TikTok dan aplikasi lain yang dikendalikan musuh asing, termasuk dengan menawarkannya melalui toko aplikasi seperti Apple dan Google. Terkait hal ini, Google menolak berkomentar pada hari Jumat. Sementara Apple dan Oracle tidak menanggapi permintaan komentar.
Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre menyebut tindakan untuk menerapkan undang-undang tersebut harus menjadi tanggung jawab pemerintahan berikutnya.
Sementara Departemen Kehakiman mengatakan, “menerapkan dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang tersebut setelah mulai berlaku pada tanggal 19 Januari, akan menjadi proses yang berlangsung seiring berjalannya waktu.” (Kds)