BERITABUANA.CO, DEPOK – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menjadi angin segar bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedikitnya ada 6.076 pegawai non ASN Pemkot Depok, yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Rahman Pujiarto menyebutkan, kebijakan itu membuka peluang besar bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK sebelumnya.
“Ini merupakan langkah maju untuk memberikan kejelasan status, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN. Pemerintah daerah akan memastikan, proses pengangkatan ini berjalan sesuai regulasi,” tukasnya, Kamis (16/1/2025).
Ia menjelaskan, jika peluang itu terbuka bagi pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat seleksi PPPK paruh waktu.
“Dari data yang ada, kami akan memilah pegawai yang memenuhi kriteria sesuai Kepmen PANRB tersebut,” imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, tandasnya, Rahman optimis pelayanan publik akan lebih baik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan dan teknis.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok Taufik Iman Raharjo mengatakan, jabatan yang dapat diisi PPPK paruh waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
“Proses pengadaan ini akan dilakukan bertahap, dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah, hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN,” pungkasnya. (Rki)