BERITABUANA.CO, JAKARTA -Kementerian Perdagangan (Kemendag), memastikan minyak goreng kemasan sederhana dengan mereka Menyakita harganya tetap sama. Jika ada pedagang yang menaikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), disinyalir pedagang yang tidak terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Kami telah bertemu dengan lima grup produsen utama yang berkontribusi dalam penyaluran Minyakita. Fokus kami adalah memastikan kepastian stok dan distribusi yang diawasi ketat dari distributor hingga pengecer,” ujar Iqbal saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin (13/1/2025).
Menurut Iqbal, Kemendag sudah meminta produsen Minyakita untuk terus menjamin stabilitas stok dan memantau distribusi produk agar tetap sesuai dengan aturan. Salah satu upaya yang ditekankan adalah pengawasan pengecer yang terdaftar dalam SIMIRAH yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Kami sinyalir pengecer-pengecer yang jual Minyakita di atas HET adalah pengecer yang tidak terdaftar di SIMIRAH yang digaungi Kemenperin,” katanya.
Berdasarkan data harga di SP2KP yang dikelola Kemendag, secara nasional rata-rata harga Minyakita di tingkat konsumen berada di angka Rp17.300 per liter. Angka itu jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. (Ram)