Kalah Pilkada, DPD PKS Depok akan Evaluasi Internal Menyeluruh

by
Sekretaris DPD PKS Kota Depok Hermanto Setiawan (foto: jude)

BERITABUANA.CO, DEPOK – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok yang mengusung Paslon Imam-Ririn telah legowo dan menghormati hasil Pilkada Depok 2024, yang menyatakan Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai pemenangnya.

Sekretaris DPD PKS Kota Depok Hermanto Setiawan membeberkan, alasan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mencabut gugatan hasil Pilkada Depok di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keputusan ini diambil, setelah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, termasuk evaluasi internal, masukan dari berbagai pihak dan semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok,” jelas Hermanto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Ia menyebut Pilkada Depok 2024, akan dijadikan pembelajaran bagi PKS. Ia lantas mengatakan, PKS menghormati proses demokrasi yang berlangsung.

“Evaluasi menyeluruh, kami akan melakukan evaluasi internal terhadap seluruh tahapan dan proses yang telah dijalani dalam Pilwalkot Depok,” ungkapnya.

Ia mengemukakan, konsolidasi struktur partai, PKS berkomitmen untuk memperkuat soliditas internal, memperbaiki strategi dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat di semua tingkatan.

Hermanto pun menegaskan, PKS akan mengawal program-program Wali Kota Depok terpilih.

“PKS mengucapkan terima kasih, kepada simpatisan yang telah memberikan dukungan di Pilwalkot Depok,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Panel 2 persidangan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada Kota Depok di Mahkamah Konsitusi menegur tim pasangan Imam-Ririn.

Teguran disampaikan Ketua Majelis Hakim Panel 2 Saldi Isra, saat memeriksa permohonan para pihak yang mengajukan gugatan pada sidang pertama, di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta.

“Perkara 113, pemohon 113, Kota Depok? Tidak hadir ya?” tanya Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (08/01/25).

Kemudian, Saldi Isra pun menjelaskan bahwa pihak pemohon dari Depok mencabut gugatannya. Namun ia bilang, perwakilan dari kubu Imam-Ririn seharusnya tetap menghadiri sidang di MK.

Diketahui, pasangan calon wali kota Depok, Imam-Ririn mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok di Mahkamah Konstitusi.

“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” tegas Saldi.

Pencabutan perkara nomor 113/PHPU/WAKO-XXIII-2025 PHPU Kota Depok itu diketahui, setelah Ketua Majelis Hakim Panel 2 Saldi Isra, memeriksa permohonan para pihak yang mengajukan gugatan.

“Jadi ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil dalam persidangan untuk diklarifikasi, tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan,” tegasnya. (Rki)