Asetnya Dirampas Pihak Lain, Warga Kembangan Jakbar ini, Berharap Keadilan ke Kapolri

by
Rina Irawati Widjaja, warga Kembangan, korban. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rina Irawati Widjaja, warga Kembangan, Jakarta Barat, berharap keadilan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, tanah dan aset atas nama dirinya diduga telah diambil alih oleh pihak lain.

Pengambilalihan aset berupa tanah dan ruko miliknya dilakukan dengan merubah sertifikat hak milik (SHM) oleh pihak lain, dalam hal ini diduga oleh Erlyn Sutanto. Pihak yang sama sekali tidak dikenalnya, namun tiba-tiba mengambil alih aset miliknya.

“Pak Kapolri, yang terhormat Jenderal Sigit Listyo Prabowo, saya meminta bantuan kepada bapak untuk bisa menegakkan keadilan,” tegas Rina dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

“Bagaimana aset-aset saya atas nama Rina Irawati Widjaja bisa berubah menjadi atas nama Erlyn Sutanto tanpa adanya tandatangan saya, tanpa saya hadiri, tanpa saya menerima uang se-rupiah pun,” sambungnya.

Sambil menangis, Rina menuturkan langkah hukum yang ditempuhnya atas asetnya yang diambil alih oleh terduga pelaku namun dihentikan penyidik Polres Jakarta Barat dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasus saya di-SP3, kemudian saya yang digugat ke pengadilan. Saya sebagai Warga Negara Indonesia, walaupun saya bekerja di Singapura, saya tetap mencintai negara Indonesa,” kata Rina.

“Dengan itu saya berharap pihak kepolisian dapat membantu semua masalah yang saya hadapi. Saya hanya sebagai warga negara Indonesia, ingin mendapatkan keadilan di negara ini, terimakasih,” tambahnya.

Kronologi Pengambilan Aset

Maxi DJ A Hayer SH MH, kuasa hukum Rina Irawati Widjaja dari Kantor Hukum Agus Widjajanto and Partners, mengungkapkan kronologi singkat kasus pengambilalihan aset berupa rumah dan ruko yang menimpa korban.

“Kasus yang dialami Ibu Rina ini kalau kita melihat ada dua kluster, ada persoalan pidana yang berhubungan dengan mafia tanah dan kedua persoalan perdata,” kata Maxi.

Ia mengungkapkan, kasus yang dialami korban bermula dari dugaan adanya penggelapan secara terorganisir atas tanah sertifikat tanah 05016 atas nama Rina Irawati Widjaja yang terletak di Jakarta Barat.

Proses pengambilalihan aset dilakukan melalui penggunaan surat-surat palsu. Diantaranya dengan menghadirkan figuran dan mengatasnamakan Rina Irawati Widjaja untuk menandatangani akta pengakuan utang dengan jaminan dan akta kuasa untuk menjual yang ditandatangani oleh figuran yang mengatasnamakan Rina Irwati Widjaja.

“Kemudian diciptakan seolah-olah Ibu Rina mempunyai hutang sebesar Rp 700 Juta dan seterusnya, pengambilalihan aset melibatkan notaris sebagaimana dokumen yang kami terima dari Ibu Rina,” jelas Maxi.

Secara umum, Maxi mengungkap ada tiga hal yang diduga telah dilakukan pelaku dalam proses pengambilalihan aset milik Rina Irawati Widjaja. Pertama adanya akta pengakuan utang dengan jaminan, adanya akta pengakuan utang dengan jaminan, kedua adanya akta jual beli dan ketiga adanya proses balik nama terhadap sertifikat hak milik.

“Ketiga hal ini yang menjadi kelompok klaster pertama yang akan kami tindaklanjuti dalam proses pidananya,” kata dia.

Selain ranah pidana, Kantor Hukum Agus Widjajanto and Partners juga mengkluster ranah perdata dalam kasus tersebut. Dimana pelaku menggunakan sarana hukum perdata untuk menggugat dengan menciptakan banyak alasan dan argumentasi hukum tidak mendasar.

Menggali Kebenaran Materiil

Sementara itu, Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof Mompang Lycurgus Panggabean, mengatakan, kasus yang menimpa korban Rina perlu dilakukan penggalian dari sisi kebenaran materiil.

Hal itu penting dilakukan supaya permasalahan tersebut duduk perkaranya jelas. Dengan begitu penyidik bisa mengambil kesimpulan bahwa permasalahan yang dihadapi korban Rina masuk dalam kategori perdata atau pidana.

“Menurut saya dalam kasus yang dihadapi Rina Irawati memang perlu ada penggalian kebenaran materiil sedemikian rupa. Supaya kita bisa mendudukkan masalahnya secara jelas,” kata Prof Mompang.

Ia mengingatkan unsur kehati-hatian aparat penegak hukum dalam mencari kebenaran materiil atau kebenaran senyatanya. Meski diakui mencari kebenaran materiil ini diibaratkan seperti mencari jarum ditumpukan jerami.

“Memang seperti mencari jarum ditumpukan jerami, tidak mudah untuk mencari apa yang menjadi kepentingan yang utama yang sebenarnya terjadi disitu,” jelasnya.

Pencarian kebenaran materiil, lanjut dia, perlu digali lebih jauh tentang apa saja yang menjadi kekuatan dalam pembuktian. Dan, hal ini berkaitan erat dengan hukum pembuktian yang seringkali tidak dilakukan dengan cermat. (Ery)