Pria Tewas Usai Diamankan, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan

by
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, MEDAN – Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan jika BS yang telah diamankan oleh pihaknya tidak meninggal di rumah tahanan, sel ataupun di kantor polisi seperti yang diberitakan oleh beberapa media online.

“Yang ingin saya tegaskan bahwa beliau (BS) tidak meninggal di dalam tahanan dalam sel atau di kantor polisi, beliau meninggal di rumah sakit pada hari kamis (26/12/2024) jam 10:34 WIB,” kata dia.

Ia pun menjelaskan kronologis penangkapan terhadap BS dan kedua rekannya, bahwa proses awalnya adalah pada hari Rabu (25/12) pukul 00.20 WIB, terjadi peristiwa di satu tempat di desa Sunggal.

“Kemudian dibawa ke kantor pada hari Rabu pukul 02.00 WIB. Dilakukan pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB dibawa ke RS,” bebernya.

Diamankan tiga orang pria yakni, P, D, dan BS yang diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan di sebuah Lapo, Gang Horas, Medan Sunggal, Deli Serdang, Rabu (25/12) dini hari lalu.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku. Karena tertangkap tangan maka kemudian kami melakukan pengamanan. Atas dugaan pengancaman dengan kekerasan,” kata Gidion, Kamis (26/12).

“BS saat itu mabuk kemudian musik nya agak kencang sehingga menggangu ketertiban masyarakat,” bebernya.

Gidion mengungkapkan, atas aduan warga para anggota pun merespon dengan melakukan penangkapan kepada BS.

“Proses penangkapan begitu cepat terhadap 3 orang terduga pelaku, Saat penangkapan itu polisi menemukan senjata tajam yang dititipkan dengan salah satu rekannya,” ulasnya.

Untuk mengungkap kejadian pada malam penangkapan itu, Gidion telah memerintahkan pengawas internal dalam hal ini Paminal untuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 anggota yang melakukan penangkapan, yakni ID, RS, DAS, TS, BA, BP, dan FY.

Pemeriksaan secara terperinci telah dan akan dilakukan oleh pihaknya, dengan memeriksa 3 orang warga yang melihat langsung penangkapan itu.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan internal oleh Paminal terhadap anggota yang melakukan penangkapan saat itu. Manakala memang ada dugaan pelanggaran kode etik maupun SOP dalam proses penangkapan, ya kita akan menyesuaikan dengan ketetapan yang telah dibuat secara internal,” tegasnya.

Tak lupa, Gidion menyampaikan belasungkawa kepada keluarga BS yang telah meninggal dunia pada hari ini Kamis (26/12).

“Atas nama Polrestabes Medan kami menyampaikan belasungkawa dan dukacita salah seorang yang kemarin kita amankan Atas nama BS,” pungkasnya.(CS)