Direktur PT Duta Sugar International Diperiksa Kasus Korupsi Impor Gula

by
by
Kapuspenkum)Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Foto: Humas IMO-Indonesia)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (periode 2015-2016) Thomas Trikasih Lembong.

Kali ini Direktur PT Duta Sugar International yang berinisial HAT diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Seperti diketahui, PT Duta Sugar International tergabung dalam Wilmar Grup. Dan perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Bojonegara, Cilegon Kabupaten Serang, Banten itu milik Wilmar International Ltd.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

“Pemeriksaan saksi HAT diperlukan untuk melengkapi bukti-bukti atas pemberkasan tersangka TTL dkk,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024), di Jakarta.

Menurutnya, PT Duta Sugar International merupakan perusahaan importir ketiga dari delapan importir penerima manfaat persetujuan impor Memperindag Tom Lembong saat itu. Sedangkan perusahaan importir lainnya yang telah diperiksa penyidik adalah, PT Dharmapala Usaha Sukses dan PT Berkah Manis Makmur.

Terkait dugaan keterlibatan PT Duta Sugar International atas kasus impor gula ini, tim penyidik juga sebelumnya telah memeriksa AGT selaku Manager Accounting PT Duta Sugar International dan SYL selaku Presiden Direktur PT Duta Sugar International.

Seperti diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah melalui tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan 2015-2023.

Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang dilakukan Tom Lembong terjadi pada 2015 sampai 2016. Saat itu Tom Lembong memberikan kuota impor dengam dalih stabilisasi harga kepada perusahaan swasta yaitu PT AP pada 12 Oktober 2015. Padahal saat itu stok gula nasional untuk 2015 dinyataksn cukup oleh Rapat Kordinasi Kabinet pada Mei 2015.

Namun tahun 2016, Tom Lembong kembali memberikan persetujuan impor kepada delapan perusahaan swasta. Padahal berdasarkan perundang-undangan, pihak yang dizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN. Alasannya agar pemerintah dapat melindungi kepentingan umum dengan mengendalikan harga tetap di bawah harga eceran tertinggi (HET). Sebab, hanya harga jual produk BUMN yang bisa dikendalikan pemerintah.

Akibat keputusan Tom Lembong memberikan kuota impor kepada 8 perusahaan swasta pada 2016 tersebut, pemerintah ternyata gagal dalam melindungi kepentingan umum. Pasalnya gula yang diimpor itu kemudian disalurkan sendiri oleh 8 importir swasta dengan menggunakan jaringan distributor terafiliasi. Oisa