
Oleh: Asep Dahlan*
BISA diibaratkan jamur dimusim hujan, aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal tumbuh subur dijagad maya, yang sebenarnya bakal menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang kurang paham dalam mengola keuangannya. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, maraknya aplikasi pinjol tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin sulit dikendalikan, juga ada sejumlah pinjol ilegal dengan berani mencantumkan logo OJK palsu untuk menarik korban. Dengan iming-iming proses cepat, tanpa agunan, dan serba online, layanan ini tampak menggiurkan, terutama bagi mereka yang membutuhkan uang dalam waktu singkat. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi risiko besar yang dapat menghancurkan kehidupan finansial dan mental seseorang.
Seorang konsultan keuangan, Asep Dahlan membeberkan bahwa kemudahan proses pengajuan pinjol ilegal yang banyak ditawarkan, menjadi pintu masuk praktik-praktik tak etis. Banyak korban yang mengaku menghadapi intimidasi, ancaman, hingga pelecehan oleh debt collector ketika gagal membayar (GalBay). Bahkan, praktik ini kerap melampaui batas kewajaran, seperti penyebaran data pribadi korban untuk menekan mereka agar segera melunasi utang.
Salah satu ancaman terbesar dari pinjol ilegal adalah lemahnya perlindungan data pribadi. Banyak kasus di mana data korban disalahgunakan, baik untuk mempermalukan mereka di media sosial maupun untuk memeras lebih banyak uang. Bahkan, ada laporan dari orang-orang yang tidak pernah meminjam tetapi tetap diteror oleh debt collector. Hal ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap jebakan pinjol ilegal.
Modus Penipuan Baru: Konsultan Pinjol Palsu
Selain itu, muncul pula fenomena konsultan pinjol abal-abal yang menawarkan jasa penghapusan data pinjol dengan meminta biaya admin di muka. Alih-alih membantu, mereka justru menipu korban dan memperparah situasi. Sebaliknya, konsultan keuangan yang profesional akan memberikan edukasi tentang pengelolaan keuangan, menyusun strategi pelunasan utang, serta mendampingi korban hingga masalah terselesaikan.
Namun, agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, masyarakat perlu memahami pentingnya memilih platform yang legal dan terdaftar di OJK. Informasi tentang pinjol legal dapat dengan mudah diakses melalui situs resmi OJK. Selain itu, calon peminjam harus membaca kontrak pinjaman dengan teliti, memahami bunga dan denda yang berlaku, serta memastikan kemampuan finansial sebelum meminjam uang.
Membayar utang tepat waktu juga menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan keuangan. Dengan pembayaran yang teratur, masyarakat dapat menghindari bunga yang membengkak, denda, serta menjaga skor kredit yang baik.
Pinjol Ilegal Bukan Bagian dari Fintech
Penting untuk dipahami bahwa pinjol ilegal bukan bagian dari fintech lending yang sah. Pinjol ilegal adalah bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penipuan. Selain merugikan korban secara finansial, dampak psikologis seperti stres akibat intimidasi juga tidak bisa diabaikan.
Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online. Pilihlah platform yang legal, pahami risiko yang ada, dan kelola keuangan dengan baik. Jangan biarkan kemudahan pinjol ilegal berubah menjadi malapetaka yang menghancurkan kehidupan finansial dan sosial Anda.
Mari bersama-sama lebih waspada dan cerdas menghadapi godaan pinjaman online. Pinjol ilegal bukan solusi, tapi ancaman yang harus dilawan!!! ***
* Penulis adalah Konsultan Keuangan/dahlanconsultant.com