BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ada berita gembira yang perlu disambut pelaku usaha mikro , kecil dan menengah atau UMKM di akhir tahun 2024 ini. Yaitu rencana pemerintah akan memberikan kemudahan, ditengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dari 11 persen menjadi 12 perse.yang dijadwalkan berlaku pada 2025.
Kabar gembira ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa . Dikatakan, pemerintah tengah merumuskan kebijakan pajak yang adil bagi pelaku UMKM.
“Pemerintah sedang menyusun kebijakan mana yang akan dikenakan PPN 12 persen, dan mana yang akan diturunkan,” kata Saan Mustopa kepada wartawan, di Jakarta, Jumat(6/12/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini pun memastikan bahwa tidak semua sektor UMKM akan terpengaruh oleh kenaikan PPN, karena akan ada kategori yang mendapatkan pengurangan pajak.
“Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Kami percaya pemerintah tetap memperhatikan nasib UMKM,” katanya.
Selain itu, Saan juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.
Kebijakan ini yang akan mulai berlaku pada 5 Mei 2025, bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang memiliki utang, dengan menghapuskan piutang macet mereka.
“Selain soal pajak, pemerintah juga memberikan perhatian besar terhadap masalah utang UMKM. Dengan kebijakan pemutihan utang ini, kami harap pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan berkembang,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendukung sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Ia percaya bahwa langkah-langkah ini akan memberikan dampak positif bagi sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini adalah bentuk keberpihakan Presiden Prabowo terhadap UMKM. Pemerintah tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga memprioritaskan kemudahan dan pembebasan utang agar UMKM bisa lebih berkembang dan berdaya saing,” jelas Saan Mustopa. (Asim)







