BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tekanan demi tekanan tidak membuat dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ, seorang psikiater dan akademisi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), berhenti memperjuangkan haknya. Ia masih berjuang mendapatkan kembali kepemilikan sahamnya di Blue Bird yang diduga hilang secara tidak sah.
“Saya digugat Rp140 Miliar, tetapi banyak pihak yang menganggap gugatan dan putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini sebagai putusan sesat. Saat ini, saya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Mintarsih kepada wartawan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Mintarsih menjelaskan bahwa ia pernah melaporkan dugaan penghilangan saham di Blue Bird ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, laporan tersebut berujung pada tekanan balik, yakni tuntutan agar ia mengembalikan gaji dan tunjangan yang telah diterima, dengan total nilai Rp140 Miliar.
“Kecurangan semacam ini mudah dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas tertentu,” tegas
Mintarsih, salah satu sosok yang turut membangun perusahaan tersebut.
Ia juga mengungkapkan pengalaman pahitnya, seperti dilaporkan ke polisi dengan tuduhan-tuduhan yang dianggapnya tidak masuk akal, termasuk “perbuatan tidak menyenangkan” dan penculikan. Menurut Mintarsih, tuduhan ini mencerminkan ketidaklogisan hukum yang berlaku, di mana berbagai pihak, termasuk legislator, akademisi, dan pakar hukum, turut menyatakan keprihatinannya.
Keputusan Hukum yang Menuai Polemik
Mintarsih menyoroti putusan pengadilan yang dianggap bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan. Ia menilai, keputusan hakim yang menyatakan bahwa mundurnya seseorang dari pengurus otomatis menghilangkan kepemilikan saham adalah aneh dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Anggaran dasar perusahaan sudah jelas, tetapi keputusan hakim seolah-olah melampaui aturan tersebut. Selain itu, gugatan sebesar Rp140 Miliar terhadap saya kan menciptakan preseden buruk. Jika perusahaan bisa meminta pengembalian gaji karyawan dengan alasan tertentu, dampaknya sangat merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Tuduhan bahwa ia tidak bekerja maksimal juga dibantahnya dengan bukti kontribusinya, termasuk bekerja hingga larut malam dan merancang desain komputer untuk perusahaan. Bahkan, dirinya sempat menghadapi ancaman penahanan yang tidak wajar.
“Beruntung, ada pejabat yang membantu saya, sehingga ancaman tersebut tidak terealisasi. Namun, tekanan yang terus-menerus membuatnya mengundurkan diri dari jabatan pengurus perusahaan. “Sayangnya, keputusan ini justru dipelintir, seolah-olah saya juga kehilangan kepemilikan saham,” jelasnya.
Berbagai tuduhan lainnya, seperti membakar gedung, meracuni 800 orang, hingga mencoba membunuh seseorang, juga dilayangkan kepadanya. Namun, pihak kepolisian menyatakan tidak ada bukti yang mendukung laporan-laporan tersebut.
Harapan pada PK
Kasus ini telah menjadi perhatian publik, termasuk karena implikasinya yang melibatkan sejumlah figur penting dan pemilik saham di Blue Bird. Mintarsih kini fokus pada upaya hukum terakhirnya, yaitu Peninjauan Kembali (PK), sembari mempersiapkan langkah hukum lainnya untuk mencari keadilan.
“Keputusan yang ada saat ini tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat luas jika dibiarkan menjadi yurisprudensi,” katanya.
Dalam laporan resminya ke Bareskrim Mabes Polri, Mintarsih menyebut sejumlah nama besar, termasuk Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, Gunawan Surjo Wibowo, hingga Indra Priawan. Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat mengungkap kebenaran dan mengembalikan hak-haknya yang telah dirampas.
“Saya tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Mintarsih dengan tegas. (Ery)







