BERITABUANA.CO, BALI – Menyesiati Tren Kustomisasi Kendaraan yang terus menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi yang terus menyala ditengah himpitan situasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia.
“Gairah modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia memasuki babak besar dan memiliki pasar yang semakin luas. Namun, perkembangan tren kustomisasi ini perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan agar dapat dilakukan dengan aman, nyaman, berkeselamatan, dan tetap patuh terhadap standar teknis,” tegas Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tatan Rustandi saat sosialisasi di Bali, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, tujuan sosialisasi untuk lebih mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia yang berkeselamatan. “Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan,” ungkap Aznal.
Sosialisasi ini, lanjutnya lagi, bertujuan untuk memberikan kepastian terutama pada hukum bagi pelaku kustomisasi dan pengguna kendaraan. “Demi menjamin bahwa setiap kendaraan yang telah dimodifikasi tetap memenuhi standar keselamatan, dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berhubungan dengan emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan,” jelas Aznal.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho memaparkan materi terkait dengan Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
Yusuf menjelaskan, kriteria kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, pelaku yang melaksanakan kostumisasi kendaraan harus mengetahui dengan jelas bagaimana riwayat kendaraan tersebut sehingga adanya perlindungan bagi bengkel kustom.
“Terdapat aspek teknis sederhana yang harus dikuasai dalam kustomisasi, karena kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom. Aspek teknis tersebut berfungsi untuk penyampaian usulan formulir teknis dalam pengusulan di aplikasi,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, kata Aznal, turut hadir Rifat Sungkar sebagai Wakil Ketua Umum IMI Pusat dan Diggy Rachim sebagai Ketua Komisi Modifikasi IMI Pusat, menyampaikan apresiasi mereka terhadap pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor PM 45 dan perlu adanya aplikasi mengenai posisi prosedur penerbitan bengkel kustom.
Rifat dan Diqqy menyampaikan masih adanya beberapa hal yang perlu dievaluasi dari Peraturan Menteri Nomor PM 45 termasuk tarif PNBP. Menurutnya, tarif PNBP yang masih terlalu tinggi saat ini masih dikeluhkan oleh pelaku usaha bengkel.
Sementara itu, Riftayosi Nursatyo selaku Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, terkait besaran tarif, memberikan tanggapannya bahwa Kementerian Perhubungan telah mengusulkan tarif kustomisasi sebesar 20%. Hal ini diharapkan agar tidak menjadi barrier terhadap uji tipe kendaraan kustom bagi pelaku usaha.
Aznal menambah, acara sosialisasi ini diikuti oleh Kepala BPTD Provinsi Bali, Iman Sukandar, perwakilan Kepolisian daerah Bali, Perwakilan Poltrada Bali, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, perwakilan GAIKINDO, perwakilan GIAMM, perwakilan ASKARINDO, serta seluruh pegiat bengkel kustom kendaraan bermotor di Indonesia yang mewakili. (Yus)