BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan revisi UU tentang Pilkada dan Pemilu supaya dilakukan aaa menyeluruh demi perbaikan sistem pemilu pilkada yang utuh atau tidak sepotong-sepotong.
Hal tu disampaikan Ahmad Doli Kurnia terkait revisi kedua UU tersebut disepakati oleh baleg masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 dalam rapat baleg di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/11/2024).
Seperti diketahui, revisi UU tentang Pilkada dan pemilu masuk ke dalam revisi bersifat kumulatif terbuka untuk menyesuaikan beberapa pasal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu Ahmad Doli Kurnia memberi usul agar revisi itu dilakukan secara menyeluruh demi perbaikan sistem pemilu dan pilkada yang utuh, tidak sepotong-sepotong.
Dalam rapat baleg itu juga , Ahmad Doli Kurnia menyinggung bahwa revisi tersebut perlu dilakukan dalam waktu dekat dan jangan mepet-mepet dengan waktu penyelenggaraan pemilu.
“Kita akan lebih nyaman, lebih bebas gitu ya, lebih obyektif kalau Undang-Undang Pemilu itu dibahas di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang pemilu,” kata Doli menjawab wartawan seusai rapat tersebut.
Mengenai kemungkinan kedua UU itu kelak akan dibuat dalam bentuk omnibus atau tetap berdiri sendiri-sendiri, Doli mengatakan bahwa itu akan sangat tergantung dalam dinamika pembahasan ke depan.
Politikus Golkar itu menegaskan bahwa sebelumnya memang ada pendapat agar dua UU itu dijadikan satu paket omnibus bersama UU tentang Partai Politik.
Hal yang jelas, menurut dia, dengan dibahas pada 2025, hasil revisi UU Pilkada dan Pemilu punya waktu yang cukup panjang untuk dimatangkan dan disosialisasikan sebelum pemilu berikutnya pada 2029.
“Itu memberikan kita kebebasan, memberikan kita keleluasaan untuk berekspresi, kemudian mencari alternatif-alternatif terbaik, sistem politik, sistem demokrasi, termasuk sistem pemilu apa yang paling ideal buat Indonesia,” ucap Ahmad yang pernah menjadi Ketua Komisi II DPR RI. (Asim)