Kasus Guru Cabuli Anak di Lampung, Komisi III DPR Desak Polres Tahan Pelaku

by
Ketua Komisi III DPR RI dari F-Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus Guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Bandar Lampung berinisial FZ mencabuli anak di bawah umur membuat geram Komisi III DPR RI.

Pasalnya, pelaku FZ sempat tidak langsung ditahan karena menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun bereaksi keras atas kasus tersebut. Ia minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera menangkap dan menahan FZ pelaku pencabulan terhadap anak.

Bahkan, bila perlu, jika pelaku melakukan perlawanan pihak kepolisian untuk menindak secara tegas.

“Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera Menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Bila perlu jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Habiburokhman menegaskan kepada aparat kepolisian setempat bahwa kasus ini merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas.

“Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Menurut Habiburokhman, polisi hendaknya tidak sekedar mengedepankan pendekatan formil dalam menjalankan tugas. Mereka harus juga peka saat menangani perkara sangat sensitif.

“Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri,” pungkasnya. (Jal)