BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi I DPR RI masih menunggu sikap pemerintah terkait peluang pembahasan kembali revisi Undang-undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di periode 2024-2029.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu bersama pemerintah dalam hal ini manteri pertahanan nantinya.
“Nanti tergantung. Kita tunggu rapat dengan Menhan, baru nanti Menhan akan menyerahkan drafnya,” kata Dave kepada awak media, di muat Selasa (29/10/2024).
Dalam pernyataannya, Dave kembali menegaskan bahwa DPR sedang menunggu kelanjutan pembahasan dengan pemerintah terkait dinamika yang dibutuhkan pemerintah terhadap RUU tersebut.
Karenanya, politikus dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, sikap DPR hanya menunggu langkah pemerintah, apakah dibutuhkan revisi atau hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres) saja.
“Apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan Perpres, nanti kita lihat seperti apa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, di periode sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI dan RUU Polri pada 26 Agustus 2024. Dalam pernyataannya tersebut, Wihadi tidak menjelaskan secara rinci alasan pembatalan pembahasan RUU tersebut.
Setidaknya, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam draf revisi UU TNI tersebut. Di antaranya yakni mengenai perpanjangan masa dinas jenderal bintang empat di TNI sebanyak dua kali, penambahan usia pensiun hingga penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. (Jal)