Polisi Tangkap Kurir Lintas Sumatera Bawa 10 Kg Sabu

by
Tersangka Kurir Lintas Sumatera Bawa 10 Kg Sabu. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus MN yang kedapatan membawa sabu seberat 10 Kg saat melintas di jalan Lintas Sumatera-Aceh pada Sabtu (26/10/2024) dini hari.

“Tim menangkap MN yang kedapatan membawa sabu seberat 10 Kg yang dikemas dalam bungkus plastik chinese tea warna hijau merek Pin Wei,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya di Medan, Senin (28/10/2024).

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka MN melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

“MN melawan petugas dan hendak kabur, dilakukan tindakan tegas terukur sebagai bentuk ketegasan kami dalam memerangi maraknya peredaran narkoba,” tegas Gidion.

Ia juga akan menggandeng pihak terkait, dalam hal ini PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna melacak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para bandar dan pengedar narkoba.

“Kami akan melakukan upaya penyelidikan hilirisasi dengan cara mengungkap TPPU oleh para bandar dan pengedar narkoba,” tukas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis mengungkapkan jika tersangka (MN) merupakan residivis.

“MN pernah ditangkap atas kasus serupa dan menjalani hukuman penjara di Batam,” kata dia.

Adrian menuturkan, MN telah beroperasi mengantarkan narkoba jenis sabu ke Medan selama 6 bulan. Menerima arahan dari GN yang saat ini sedang dalam pengejaran.

“Sudah 6 bulan beraksi dengan upah dari GN sebesar Rp55 juta untuk sekali antar,” katanya.

Dari pengungkapan ini, Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan 100.000 ribu generasi penerus bangsa.

“Ada sekitar 100 ribu orang dapat kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009.

“Ancamannya hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkasnya.(CS)