BERITABUANA.CO, KUPANG – Terhitung mulai tahun 2025, seluruh kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Asuransi Third Party Liability (TPL), guna menjamin atas kerugian pihak ketiga, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak sengaja menabrak kendaraan atau property milik orang lain, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini diungkapkan Branch Manager PT Jasaraharja Putera Kupang (JRP Insurance), Oktavani Taroreh di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2024).
“Kalau masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat ditabrak kendaraan bermotor, sudah dikelola oleh PT Jasa Raharja sebagai pelaksanaan UU No. 34 Tahun 1964. Sedangkan kami sudah siap apabila diberikan kepercayaan untuk menangani kerusakan kendaraan atau property seperti pagar atau gerobak yang ditabrak, dimana masyarakat menuntut kerugian kepada pihak yang menabrak,” jelas Oktavani.
Oktavani mencontohkan, apabila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapatkan ganti rugi untuk perbaikan melalui klaim produk asuransi JP TPL Pro tersebut, dimana saat ini produk dapat dibeli melalui aplikasi Ezurance JRP yang ada di playstore hp android atau app store iphone dengan harga terjangkau.
“Kewajiban asuransi tanggungjawab hukum kerusakan property atau dikenal dengan MTPL, merupakan amanah dari UU PPSK, bahwa kendaraan wajib diasuransikan dalam menciptakan kenyamanan berkendara sebagai bagian mitigasi risiko” jelas Oktavani.
Oktavani mengaku, sudah mengantisipasi pemberlakuan ketentuan ini, bahkan masyarakat sudah dapat membeli produk dimaksud, dan untuk menyiapkan kebutuhan masyarakat untuk pelayanan klaim perbaikan kendaraan, salah satunya kerjasama dengan bengkel yang ada di Kota Kupang seperti Bengkel Palugada, Bengkel Surya Indah, dan lain-lain.
“Pada intinya, asuransi ini memberikan manfaat apabila terjadi risiko kecelakaan, disisi lain kami berharap masyarakat membaca ketentuan dalam polis, contohnya segera melapor apabila terjadi kecelakaan lewat telepon atau petugas pemasar JRP di kantor Samsat,” ungkap dia.
Disamping itu, memenuhi ketentuan regulasi dan polis asuransi sepertimemiliki SIM sesuai ketentuan sebagai penanda bahwa pengendara ini memiliki kompetensi mengemudi, tidak melanggar aturan berlalu lintas, juga tidak mengendarai mobila dalam kondisi mabuk.
“Pada prinsipnya polis asuransi ini sama dengan perjanjian atau kontrak, maka harus mengacu pada peraturan yang berlaku, salah satunya ketika buat perjanjian itu tidak bertentangan dengan aturan. Kalau melanggar aturan, otomatis gugur,” tambah Oktavani.
Oktavani menegaskan dengan semakin mendekati 2025, akan lebih masif lagi melakukan pemasaran dan promosi produk JRP TPL Pro.
“Pada intinya, kami ingin memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat NTT disamping pengabdian untuk turut membangun NTT ” tandas Oktavani.
Secara rinci, Oktavani memaparkan Paket JRP – TPL Pro yang ditawarkan untuk kendaraan roda 4, yakni Platinum dengan Premi 1 tahun sebesar Rp 400 ribu dan Premi 6 bulan Rp 265 ribu, maka nilai pertanggungan sebesar Rp 50 juta.
“Untuk Paket Gold, pertanggungannya Rp 25 juta, dengan premi 1 tahun sebesar Rp 200 ribu dan premi 6 bulan Rp 135.000. Dan Paket Silver dengan pertanggungan Rp 12,5 juta, premi 1 tahun Rp 100 ribu dan premi 6 bulan sebesar Rp 70 ribu,” kata dia.
Sedangkan Paket JRP-TPL Pro untuk kendaraan roda 2, lanjut dia, untuk Paket Platinum pertanggungannya Rp 10 juta, dengan premi 1 tahun sebesar Rp 80 ribu, dan premi 6 bulan Rp 55 ribu.
“Untuk Paket Gold, pertanggungannya Rp 5 juta, dengan premi 1 tahun sebesar Rp 40 ribu dan premi 6 bulan Rp 30.000. Dan Paket Silver dengan pertanggungan Rp 2,5 juta, premi 1 tahun Rp 20 ribu dan premi 6 bulan sebesar Rp 15 ribu,” pungkas Oktavani.
Pada kesempatan ini JRP Insurance menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat, sehingga berada pada kondisi kesehatan perusahaan yang sangat baik, dengan diberikannya berbagai award 2024 seperti: 2 penghargaan anugerah BUMN 2024, Best Insurance Award 2024 dari Majalah Infobank, Best Insurance Award 2024 dari Majalah Asuransi. JRP Insurance senantiasa menerima masukan dan perbaikan dari seluruh stakeholder. (iir)







