Dirjen HAM Tegaskan Perlindungan Data Pribadi Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

by
by
Dirjen HAM pada Kemenkumham, Dhahana Putra. (Foto: Humas).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menegaskan, perlindungan data pribadi merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah
upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan
mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (22/9/2024l), di Jakarta.

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak betanggungjawab telah menjadi keresahan masyarakat.

Lebih jauh Direktur Jenderal HAM mengungkapkan, pihaknya kini telah melakukan uji fungsi Indeks HAM
bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

“Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di
masyarakat,” jelas Dhahana.

Dia juga menjelaskan, pihaknya saat ini akan terus mendukung upaya peningkatan perlindungan
pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas
privasi melalui indeks HAM.

“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan
gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara,” ujarrnya.

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun
2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil
dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.

Senanda hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimamtan Tengah, Maju Amintas Siburian juga turut mendukung atas pelaksanaan peningkatan perindungan pribadi yang saat ini tengah dilakukan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia melalui pengukuran implementasi prinsip HAM (Indeks HAM).

“Kami selalu siap mendukung pelaksanaan peningkatan perlindungan pribadi yang dilakukan Direktorat Jenderal HAM tersebut,” ujar Siburian. Oisa