BERITABUANA.CO, JAKARTA – vonis kasus uang tutup mulut terhadap mantan Presiden AS Donald Trump, ditunda hingga setelah pemilu. Hal ini untuk memastikan pemungutan suara tidak terpengaruh oleh keputusannya, dan begitu pula sebaliknya.
“Penundaan keputusan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghindari kesan bahwa Pengadilan akan membuat keputusan atau menjatuhkan hukuman dengan maksud memberikan keuntungan kepada, atau menimbulkan kerugian bagi, partai politik tertentu atau kandidat mana pun,” tulis Hakim Juan Merchan di New York pada Jumat (6/9/2024)
Sementara itu, Trump menganggap vonis ditunda karena menurutnya semua orang sadar bahwa tidak ada kasus dirinya, sebab ia sendiri tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
“Kasus ini seharusnya segera diakhiri, saat kita bersiap menghadapi Pemilu Paling Penting dalam Sejarah Negara kita,” sebut unggahan di platform Truth Social milik Trump.
Ia adalah presiden AS pertama yang divonis bersalah atas dakwaan pidana kejahatan.
Mahkamah Agung AS bulan lalu memberi Trump kekebalan substansial dari penuntutan atas dakwaan subversi pemilu terkait serangan 6 Januari 2021 di Capitol.
Mahkamah Agung tidak memberinya kekebalan atas langkah-langkah yang diambilnya sebagai kandidat. (Kds)