Tanpa Alasan, Sidang Bandar Narkoba Ditunda di PN Jakarta Pusat

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejanggalan sidang kasus bandar narkoba dengan terdakwa Weka Satriawan bin (Alm) Warisman terlihat jelas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar langsung mengabul permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang, untuk menuda persidangan tanpa mempertanyakan lebih detail alasan penundaan tersebut.

“Baiklah, sidang ditunda,” ujar hakim Kadarisman sambil mengetuk palu tanpa menjelaskan kapan jadwal agenda sidang berikutnya akan digelar, Selasa (13/8/2024), di PN Jakpus.

Keganjilan persidangan kasus narkoba ini semakin tampak jelas ketika JPU tidak menghadirkan terdakwa di persidangan.

Bahkan majelis hakim tidak mempertanyakan soal penyebab ketidakhadiran terdakwa di persidangan tersebut. Namun hakim malah langsung menyetujui permintaan JPU untuk menunda persidangan.

Berdasarkan pantuan wartawan di persidangan PN Jakarta Pusat terkesan digelar terburu-buru. Saat itu ruang sidang tak begitu ramai, dimana JPU Nanang langsung mengawalinya dengan permintaan penundaan sidang tersebut.

Uniknya, sebelum penundaan sidang, tiba-tiba Jaksa Nanang muncul dari belakang meja majelis hakim. Sebab di belakang meja sidang terdapat pintu masuk yang menghubungkan lorong ruang kerja para hakim di PN Jakpus dengan ruang sidang.

Kemudian Jaksa Nanang duduk di kursi penuntut umum sambil meminta penundaan sidang kepada Ketua Majelis Hakim Kadaisman.

Saat itu juga Hakim Kadarisman langsung menyatakan sidang ditunda, tanpa membuka persidangan terlebih dahulu dengan mengetukan palu kayu yang ada di depan meja ketua majelis hakim.

Seperti diketahui dalam surat dakwaan JPU Nanang, mengungkapkan, terdakwa Weka Satriawan bin (alm) Warsiman pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 14:00 WIB di pinggir Jalan Remaja I, RT 004 RW 008 No. 25, Kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, secara tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

Awalnya, terdakwa Weka dihubungi oleh Nurhasan alias Biken (DPO) yang memberitahukan akan mengirimkan sabu-sabu sebanyak 25 gram kepada Terdakwa melalui gosend. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Nur Ali (DPO) mengambil paket sabu-sabu yang dikirim gosend di pinggir Jalan Remaja I, RT 4 RW 8 No 25, Kelurahan Cempaka Baru, Jakpus.

Setelah itu terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dan membagikan sabu-sabu menjadi dua bagian dengan Nur Ali (DPO).

Rincian pembagiannya yaitu terdakwa mendapatkan bagian sabu-sabu sebanyak 10 gram dan Nur Ali (DPO) mendapatkan bagian sabu-sabu 15 gram.

Selanjutnya terdakwa berhasil menjual sabu-sabu tersebut kepada beberapa orang di sekitar terdakwa tinggal dengan harga mulai Rp100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

Jaksa Nanang menjerat terdakwa Weka Satriawan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Oisa