Mulai Agustus – Desember 2024, PDAM Nusa Lontar Berikan Tax Amnesty Tunggakan Dua Tahun Lebih

by
Plt. Dirut PDAM Nusa Lontar Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Melalui program Tax Amnesty, PDAM Nusa Lontar Kabupaten Kupang memberikan keringanan pembayaran bagi pelanggan yang menunggak rekening air selama dua tahun lebih.

Hal ini disampaikan Plt. Dirut PDAM Nusa Lontar Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik di ruang kerjanya, Sabtu (10/8/2024).

“Kami sudah mengusulkan ke Badan Pengawas PDAM Kabupaten Kupang, agar pelanggan yang menunggak dua tahun lebih dihapuskan saja sebagai pelanggan,” tegas Okto Tahik.

Akan tetapi, lanjut Okto Tahik, pihaknya kembali mencoba untuk melakukan pendekatan ke pelanggan secara langsung, apakah mereka memang ingin dihapus atau kembali menjadi pelanggan PDAM Kabupaten Kupang.

“Hasilnya cukup baik, baru satu minggu program ini dibuat, ternyata dari 100 pelanggan yang didatangi, 46 pelanggan bersedia untuk kembali. Sedangkan sisanya, ada pelanggan yang tidak berhasil ditemui di rumahnya, dan ada juga yang belum beri jawaban,” tambah dia.

Diakui Okto Tahik, program Tax Amnesty ini mulai berlaku selama bulan Agustus – Desember 2024. Dan sekitar satu bulan kedepan akan dievaluasi program ini, apakah ada kemajuan yang signifikan atau tidak.

“Dari awal sebenarnya kami menganggap pelanggan ini tidak mau lagi, dan mau dihapuskan. Tapi karena ada program Tax Amnesty ini, maka kita melakukan pendekatan, dan mereka ingin kembali,” papar Okto Tahik.

Menurt Okto Tahik, ingin kembalinya pelanggan dengan berbagai alasan, salah satunya air tidak jalan lancar. Tetapi sekarang sudah ditingkatkan pelayanan kepada masyarakat, terhadap air yang ada kebocoran, tim langsung turun, penanganan perbaikan. Maka air sudah jalan normal, sehingga pelanggan-pelanggan tidak mau bayar akhirnya mereka kembali. Ini sangat luar biasa.

“Tunggakan sekitar Rp 16 Miliar, jadi kita harus tahu kepastian dari tunggakan itu, apakah memang mau hapus betul atau kembali. Ternyata baru satu minggu sudah dapatkan kembalikan 46 pelanggan,” kata dia.

Dijelaskan Okto Tahik, dengan program Tax Amnesty ini, pelanggan mendapat keringanan yang luar biasa, seperti mendapat potongan 50 persen dari total tunggakan atau hanya bayar meter saja, bahkan bisa bayar nyicil tunggakannya.

“Itu juga bisa membantu PDAM mengembalikan pelanggan yang ada, apalagi kita pelayanan publik harus tahu kondisi pelanggannya,” ujar Okto Tahik.

Kembali diakui Okto Tahik, memang banyak masyarakat yang sudah memiliki air bor, tapi tidak dijamin kebersihan dan kesehatannya.

“Kalau air dari PDAM Kabupaten Kupang, kualitasnya sudah diperiksa oleh lab kesehatan, sebelum disalurkan ke masyarakat. Sehingga terjamin semuanya, dan layak untuk dikonsumsi,” pungkas Okto Tahik. (iir)