BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Kepelabuhan Ditjen Hubla Kemenhub, Muhammad Masyhud menyatakan saat ini terdapat ± 2.176 Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang aktif, dan bangunan di atas air yang telah terbangun dan beroperasi, namun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penggunaan Perairan dan Ketepatan Perhitungan Pengukuran Luasan Penggunaan Perairan belum optimal.
“Diharapkan para Penyelenggara Pelabuhan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelola TUKS dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya khususnya tekait kewajiban pembayaran PNBP dari Penggunaan Perairan dan Ketepatan Perhitungan Pengukuran Luasan Penggunaan Perairan,” kata Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla, Hary Bowo Seno Putro kepada beritabuana.co di Jakarta, Jumat (26/7/2024) mengutip sambutan Masyhud pada Bimtek dari Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Menurut Masyhud, saat ini, banyak Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman mengenai prosedur pembayaran, keterbatasan sumber daya, serta adanya perbedaan interpretasi regulasi.
Untuk itu, tambahnya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Perairan adalah ketepatan perhitungan pengukuran luasan penggunaan perairan.
“Ketidakakuratan dalam pengukuran luasan penggunaan perairan ini dapat berdampak pada penetapan tarif yang tidak sesuai, yang pada akhirnya akan mempengaruhi penerimaan negara pada sektor ini,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Masyhud, diperlukan adanya upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman dan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran PNBP, termasuk memberikan bimbingan teknis yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait, utamanya para Penyelenggara Pelabuhan selaku perwakilan Kementerian Perhubungan yang berhadapan langsung dengan pengguna jasa.
“Dengan diadakannya bimbingan teknis ini dapat mengoptimalkan potensi PNBP dari penggunaan perairan pada Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya, serta mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Masyhud, seraya berharap para Penyelenggara Pelabuhan tetap cantik 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Setelah terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para Penyelenggara Pelabuhan dapat lebih memahami terkait tata cara perhitungan penggunaan perairan dan pengelolaan PNBP secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan PNBP di sektor perhubungan laut,” pungkas Masyhud. (Yus)





