Setujui RUU KSDAHE, Fraksi Nasdem Soroti Makin Maraknya Kejahatan Lingkungan

by
Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L.Hamzah. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L.Hamzah berpandangan, Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan kewajiban negara melindungi kekayaan alam sebagaimana diamanatkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Sulaeman menyebut bila Revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) merupakan hal yang sangat penting mengingat makin maraknya kejahatan lingkungan yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir.

Politisi Partai Nasdem tersebut menyatakan hal lain yang menjadi poin penting adalah berkaitan dengan perdagangan satwa liar yang hingga saat ini tidak mendapatkan efek jera bagi para pelakunya.

“Semangat dan kerja keras Tim Panitia Kerja (Panja) RUU KSDAHE selama dua tahun terakhir ini patut kita apresiasi bersama. Kajian dan diskusi dengan seluruh
elemen baik stakeholder, pakar, masyarakat, NGO, dan lain-lain dilakukan guna
mewujudkan Undang-Undang yang kelak bisa menjaga keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia,” kata Sulaeman saat menyampaikan pandangan mini fraksi mengenai RUU KSDAHE dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Pemerintah, dimuat Jumat (14/6/2024).

Sulaeman juga menuturkan bila RUU KSDAHE ini tentu dapat menjadi terobosan dalam menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia.

Salah satu yang menjadi poin utama, sambungnya, adalah tentang Revisi UU Nomor 5 tahun 1990 salah satunya adalah pemberatan sanksi pidana (pidana penjara atau pidana denda) pada pelaku baik orang perseorangan maupun korporasi yang melakukan tindak pidana KSDAHE sehingga dapat memberikan efek jera.

Sulaeman menyatakan bila penambahan pidana tambahan dalam RUU KSDAHE ini menjadi sebuah langkah positif dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

“Pidana yang berat dipandang perlu karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula tidak mungkin lagi,” tuturnya.

Bahkan, legislator dari Dapil Papua ini memaparkan penguatan efektivitas penanganan tindak pidana KSDAHE perlu menjadi perhatian penting, yaitu peningkatan dan kewenangan kapasitas penegakan hukum dalam hal ini penyidik bidang KSDAHE harus disiapkan segera oleh kementerian dan lembaga terkait.

Sulaeman menyatakan dengan adanya perubahan nomenklatur dari Ekosistem Penting di Luar Kawasan Konservasi menjadi Areal Preservasi diharapkan tidak menimbulkan celah baru
dalam mekanisme penetapan serta penindakannya.

“Sehingga ekosistem penting yang berfungsi untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan atau kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berada di luar kawasan konservasi ikut terjaga, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, maupun pemegang hak atas tanah di areal preservasi tersebut,” paparnya.

Sulaeman menyatakan perlu adanya pengaturan yang lebih jelas terkait pendanaan konservasi yang berasal dari APBN, APBD maupun transfer fiskal berbasis ekologis yang tentunya juga melibatkan lembaga-lembaga filantropi dan swasta.

Pelibatan swasta atau pelaku usaha yang berinvestasi di sektor pelestarian kawasan konservasi diharapkan mendapatkan pemotongan pajak sehingga bisa mendorong pelaku usaha untuk menjaga keanekaragaman hayati yang ada di area konservasi dan areal preservasi.

“Pelibatan peran serta masyarakat utamanya masyarakat hukum adat dalam konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Sulaeman menyatakan pengaturan tersebut menjadi hal yang positif karena selama ini masyarakat hukum adat telah terbukti mampu menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem disekitar kawasan konservasi baik hutan maupun perairan.

Selain itu, menurutnya masyarakat adat juga diakui menjadi yang terbaik dalam menjaga kehidupan satwa liar.

Atas dasar itu, Sulaeman menyatakan bila Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui bila RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

“Sehingga diharapkan RUU ini menjadi terobosan kita bersama dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (Jal)