BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong yang dilontarkannya lewat Televisi swasta.
Hasto menjelaskan, dirinya merasa tidak bersalah dalam omongannya itu karena sesuai dengan kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP
“Memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya. atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai. karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan menyatakan.,” pungkasnya.
Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan.
Hasto sendiri tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Hasto didampingi kuasa hukum pribadinya, Patra M. Zen, dan tim kuasa hukum dari PDI Perjuangan. Hasto terlihat mengenakan setelan jas melambaikan tangan ke hadapan awak media.
Hasto mengatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya hari ini untuk memenuhi panggilannya guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hasto mengaku dilaporkan buntut pernyataan dalam sesi wawancara di salah satu media televisi nasional.
Hasto juga menuturkan dirinya membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan hari ini. Bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Kds)