Ajang PJA Bagi Kades dan Lurah yang Berhasil Sebagai Hakim Perdamaian

by
Penutupan Paralegal Justice Award 2024, dihadiri kades dan lurah terpilih. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Melalui kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) sebagai ajang bagi Kepala Desa (Kades) dan lurah, yang berhasil memainkan perannya sebagai ‘hakim perdamaian’.

Demikian disampaikan Widodo, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM dalam siaran pers Humas BPHN, Selasa (4/6/2024).

“Peran mereka sebagai paralegal sangat dibutuhkan, guna meningkatkan jangkauan layanan dan bantuan hukum,” jelas Widodo.

Dikatakan Widodo, mereka berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar akan hukum melalui perannya sebagai ‘hakim perdamaian’.

“Untuk itu, akan dianugerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Anugerah Paralegal Justice Award,” ujar Widodo.

Widodo mengungkapkan, Non Litigation Peacemaker merupakan anugerah berupa titel nonakademik NL.P, yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang telah mengikuti dan lulus Paralegal Academy.

“Ini sebuah kegiatan pembekalan kompetensi paralegal kepada peserta untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum di desa/kelurahan yang dipimpinnya,” aku dia.

Sementara itu, tambah Widodo, penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ) diberikan kepada desa atau kelurahan, yang berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung investasi, pariwisata, dan pembukaan lapangan kerja melalui SDA, dan kearifan lokal adat-istiadat setempat.

“Peserta yang mendaftar PJA 2024 untuk meraih dua penghargaan ini, sebanyak 1.067 kades dan lurah dari 34 provinsi,” ujar Widodo.

Setelah melalui seleksi bertahap, papar dia, terpilih 300 peserta yang terdiri dari 180 kades dan 120 lurah mewakili 33 provinsi, 178 kabupaten/kota, serta 263 kecamatan.

“Dari 300 peserta tersebut, 292 orang di antaranya mendapatkan Non Litigation Peacemaker dan 50 orang dianugerahi Paralegal Justice Award,” ungkap Widodo.

Gelar tersebut dapat dicabut Menteri Hukum dan HAM, tandas dia, apabila yang bersangkutan melanggar integritas dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Suharto, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan PJA tersebut.

“Dalam kaitan ini, kades dan lurah harus membekali diri dengan kemampuan dan kapasitas serta keterampilan atau seni untuk mendamaikan orang,” ujar Suharto.

Oleh karena itu, lanjut Suharto, sangat tepat jika para kades atau lurah, sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan, tentang bagaimana menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya, yang sedang bersengketa. (*/iir)