Sekda Kosmas Lana Ajak Pers NTT Berbenah Diri Jadi Pers Legal

by
Kegiatan Bakohumas pertama Tahun 2024 digelar di Hotel Ima Kupang. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas Lana mengajak pers yang ada di NTT berbenah diri, menjadi pers yang legal.

Ajakan tersebut diungkapkan Kosmas Lana, saat digelar pertemuan Bakohumas Provinsi NTT, di Hotel Ima Kupang, Kamis (30/5/2024).

Dikatakan Kosmas Lana, kekuatan pers sebagai infrastruktur politik, yang
mampu mempengaruhi urusan publik.

“Arti pentingnya itulah, yang mendorong pers di NTT ke depan harus memiliki
legalitas,” ujar Kosmas Lana.

Diakui Kosmas Lana, legalitas sangat penting, kalau tidak punya aspek
legalitas, tidak bisa bergerak bebas, karena berkaitan dengan
pertanggungjawaban hukum.

“Kalau sudah memiliki aspek legalitas yang sah dan otentik, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, kita bisa memberi kontribusi yang luar biasa,
yang sangat signifikan dalam proses pengambilan keputusan publik,” kata dia.

Untuk itu, Kosmas Lana mengajak para jurnalis, untuk berbenah diri menuju
hal-hal yang legal saja.

“Kalau masih ada media yang tidak legal, maaf.. 1000 kali maaf, saya pikir ini perlu di revisi kembali,” tambah Kosmas Lana.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan, UU Nomor 40 Tahun 1999 menentukan perusahaan pers harus berbadan hukum.

“Bentuk Badan Hukum, akan memberikan kedudukan hukum dan pertanggungjawaban hukum yang lebih pasti,” tandas Ninik Rahayu.

Disamping itu, lanjut Ninik Rahayu, bentuk badan hukum juga memberi dasar yang lebih kuat pada perusahaan pers, untuk berkembang sebagai suatu
perusahaan yang manageble, ekonomis, efektif dan efisien.

Sedangkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Ariasandy menjelaskan, alasan legalitas bagi media penting diantaranya, media bukan hanya sebagai sumber informasi, tetapi sebagai sumber referensi bagi masyarakat.

“Semakin tumbuhnya perkembangan media, sehingga bertambah pula minat
masyarakat terhadap informasi. Masyarakat butuh informasi yang kredibel,” ujar dia.

Menurut dia, profesi jurnalis perlu dilindungi hak-haknya, sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh Undang Undang.

“Untuk itu, sejak tahun 2022 lalu, Polri dan Dewan Pers sudah menandatangani
MoU, terkait perlindungan Kemerdekaan Pers,” tandas Ariasandy.

Sebelumnya, Ketua Panitia Bakohumas NTT, Robertus Djehatu mengungkapkan,
kegiatan Bakohumas pertama tahun 2024 kali ini mengambil tema Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa.

“Tujuan kegiatan ini, memberikan pemahaman tentang manfaat legalitas sebagai perusahaan pers atau media massa,” tegas Robertus Djehatu.

Disamping itu, tambah dia, memberikan keluasan bagi peserta, terkait tantangan yang dihadapi perusahaan pers dalam menerapkan legalitas tersebut. (iir)