Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding Dukung Penggunaan KTP untuk Beli Gas Melon

by
Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Kadir Karding. (Foto : Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mengungkapkan pada 1 Juni 2024 mendatang masyarakat yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi diwajibkan menggunakan KTP saat transaksi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding mengatakan, mendukung penggunaan KTP bagi masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 Kg yakni supaya tepat sasaran. Pasalnya, sekarang ini pembelian gas 3 Kg bukan hanya masyarakat kurang mampu yang menikmati.

“Jadi, pada prinsipnya kita ingin agar subsidi elpiji 3 Kg ini tepat sasaran. Kalau tepat sasaran itu artinya, satu tujuan dari subsidi itu bisa diwujudkan dan uang negara yang dipakai subsidi tidak banyak terbuang karena ketidaktepatan dalam subsidi itu,” kata Karding kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Politikus PKB ini menuturkan, sosialisasi penggunaan KTP untuk pembelian gas 3 Kg sudah disosialisasikan sejak lama. Karena itu dengan upaya penggunaan KTP, nantinya bisa diketahui apakah yang membeli gas tersebut berhak atau tidak.

“Oleh karena itu, salah satu cara dianggap efektif adalah dengan menunjukkan KTP. Karena KTP itu kan satu orang hanya satu NIK. Dengan demikian, bahwa kalau ini bisa meminimalisir penggunaan subsidi dari orang-orang tidak membutuhkan atau orang-orang relatif mampu,” ujar mantan Sekjen PKB ini.

“Jadi, Presentase tidak tepatnya tidak berkurang tentu sambil mencari cara-cara lain yang kalau bisa yang bisa tidak tepat sasarannya nol persen,” tegas legislator dapil Jateng VI ini.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.

Dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg. Pada akhirnya, lanjutnya, perseroan bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem subsidi LPG 3 kg secara tertutup.

“Maksudnya adalah untuk memetakan desil 1-10 semua menikmati bahkan sampai desil 7 banyak sekali 2-3 juta NIK yang dia konsumsi LPG 3 kg, even yang desil 10 ada. Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,” jelas Nicke.

Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengerem penggunaan gas tabung melon tidak hanya sekali ini dilakukan. Pada 1 Januari 2024 misalnya, pemerintah sudah menyatakan gas subsidi hanya untuk yang berhak. Namun nyatanya masih banyak penggunanya tergolong masyarakat mampu yang menikmati.

Bahkan tindakan ‘ekstrem’ pernah dilakukan pemerintah dengan menuliskan “HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN’ di tabung gas melon ini. Namun upaya ini pun tak terdampak. Apakah keharusan menggunakan KTP per 1 Juni 2024 untuk membeli gas tabung 3 kg akan berdampak?. (Jim)