Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Ahmad Syaikhu: Bukan Ujung Perjuangan PKS

by
Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen Habib Aboe saat menerima kedatangan capres dan cawapres nomor urut 03, Anies-Muhaimin di kantor DPTP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terhadap perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai harapan. Putusan tersebut tentunya harus dihormati, sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional di Pilpres tahun 2024.

Demikian disampaikan Presiden DPP Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Ahmad Syaikhu saat membacakan sikap PKS terkaot putusan MK kepada awak media di Kantor DPTP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Saat menyampaikan sikap PKS ini, Syaikhu didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi serta pengurus PKS lainnya. Selain itu juga disaksikan paslon presiden dan wapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Lebih lanjut Syaikhu menegaskan bahwa putusan MK sejatinya bukanlah ujung dari perjuangan PKS bersama partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedn-Muhaimin Iskandar untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang adil dan sejahtera untuk semua.

“PKS merasa bersyukur dan bangga menjadi bagian dari partai pengusung dalam Koalisi Perubahan. Kita telah berjuang menjadikan kontestasi Pilpres 2024, bukan hanya sekadar tentang merebut kekuasaan, melainkan lebih dari itu tentang tanggungjawab mewarnai setiap proses demokrasi dengan kampanye yang mendidik dan mencerdaskan, serta tetap menjunjung tinggi etika dan moral demi meraih hasil yang terhormat, berkah, dan bermartabat,” ujarnya lqgi.

Menyinggung sikap tiga dari delapan Hakim MK yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion, PKS mengapresiasi sikap ke tiga tersebut, yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat,

“Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari tiga Hakim MK, menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon diakui derajat kebenarannya. Dalam sejarah sengketa Pilpres di MK, baru kali ini ada dissenting opinion dari para-Hakim, dan ini sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan,” ujarnya.

Kesempatan tersebut, Syaikhu juga menyampaikan ucapan terima kasih PKS kepada seluruh struktur, pengurus, anggota, simpatisan PKS, juga kepada partai-partai pengusung (Partai NasDem, PKB, Partai Ummat), Para tokoh-tokoh bangsa. Termasuk kepada para Ulama, Habaib, Kyai beserta seluruh relawan Pejuang Perubahan yang telah berkorban dan turut berjuang bersama untuk memenangkan pasangan AMIN di Pilpres 2024.

“Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, sebaik-baik pemberi balasan,” ucap dia seraya atas nama DPP PKS juga mengucapkan selamat bertugas kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wapres Periode 2024-2029. (Ery)