BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan harga beras premium di berapa titik tidak sesuai dengan ketentuan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang, dan Gudang Bulog, Jumat 15/3/2024.
“Kami temukan masih ada beberapa merek beras premium di retail modern yang harganya tidak sesuai dengan nilai relaksasi HET beras premium. Hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dan perlu ada solusi yang bijak, yang tidak merugikan pihak manapun,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, dikutip Sabtu, (15/3/2024).
Menurut Yeka, untuk pasokan beras premium mulai tersedia kembali di retail modern meskipun jumlahnya masih terbatas.
“Pemantauan kami di retail modern di wilayah Jakarta menunjukkan pasokan beras Premium sudah mulai tersedia kembali meski dengan jumlah yang terbatas,” jelasnya.
Yeka juga menyampaikan bahwa stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) cukup banyak, tetapi harganya belum stabil.
“Di Pasar Induk Beras Cipinang tidak ada masalah suplai beras, namun harga masih belum stabil. Misalnya saja di PIBC, beras Bulog komersil Rp12.400/kg, namun sampai ke tangan konsumen masih tinggi harganya,” kata Yeka.
Melihat kondisi di lapangan tersebut, menurut Yeka, menuntut Pemerintah untuk pengaturan dan pengawasan harga di tingkat konsumen.
Kemudian, terkait penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang telah digelontorkan oleh Perum Bulog, Yeka menganggap, program ini belum sepenuhnya berhasil membuat harga beras di tingkat konsumen menurun atau stabil.
Kendati secara kualitas, beras SPHP Bulog tidak jauh berbeda dengan beras komersil, akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah mengatur pasokannya.
Sebab, jika pasokan beras SPHP Bulog berlebihan, maka ada dugaan dikemas kembali menjadi beras komersil, mengingat kualitasnya yang tidak jauh berbeda. “Namun hal ini masih dugaan dan akan didalami oleh Ombudsman,” pungkasnya. (Jim)