KPU: Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu Tetap Sah, Meski Tak Ditandatangani Saksi

by
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tetap sah sekalipun tidak ada tanda tangan saksi.

Mellaz menyatakan hal itu merespon sikap saksi capres-cawapres Anies-Muhaimin yang enggan menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam. Atau misalnya saksinya memang tidak ada,” kata Mellaz, Selasa (12/3/2024).

Pastinya, tambah Mellaz, ada atau tidaknya tanda tangan sanksi tidak berpengaruh terhadap penetapan hasil rekapitusasi suara.

Seperti diketahui, saksi Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani formulir D terjadi di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Lebih tepatnya, pada saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumsel di Kantor KPU RI, Jakarta, awal pekan ini. (Ram)