Adanya Intimidasi Hukum, PT. Tri Bakti Sarimas Mengadu ke Komisi III DPR

by
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman saat menyapa perwakilan dari Kuasa Hukum PT. Tri Bakti Sarimas yang akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). (foto : Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR menerima Penyampaian Aspirasi Kuasa Hukum PT. Tri Bakti Sarimas pada Kamis 7 Maret 2024 mengadu ke Komisi III DPR untuk mendapatkan perlindungan.

Hal ini berawal karena adanya upaya intimidasi dan rekayasa hukum yang dilakukan terhadap
PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang beroperasi di Kabupaten Kuansing, Riau. Kuasa hukum PT TBS Dr Andry Christian mengatakan upaya meminta perlindungan hukum terhadap DPR ini karena penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS juga karena adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS.

Pada 28 Desember 2023, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada 28 Desember 2023 melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 (empat belas) bidang tanah yang diperuntukan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha (176.125.723 m2) terletak di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak tahun 1986.

Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) berupa fasilitas kredit “Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak tahun 2018.

Karena terdampak COVID-19, pada 2022 PT TBS kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Bahwa faktanya BRI tidak melakukan upaya apapun yang menyelamatkan kredit, bahkan BRI telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada KPKNL Pekanbaru-Riau.

Terhadap Surat Pemberitahuan Lelang tersebut, PT TBS telah mengirimkan Surat Nomor 051/TBS-JKT/II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, perihal Permohonan Penundaan Lelang yang pada pokoknya juga menyampaikan permohonan dan menyatakan kesanggupan bayar untuk penyelesaian Perjanjian Kredit. Kemudian BRI dalam surat jawabanya Nomor B.643-CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan syarat untuk dilakukan pembatalan lelang. Berikut kutipannya:

“Selanjutnya, mengingat saat ini telah terdapat proses lelang hak tanggungan sesuai Surat KPKNL Pekanbaru No. S-3013/KNL.0303/2023 tanggal 28 November 2023, maka untuk penebusan agunan oleh debitur DAPAT dilakukan dengan cara pembatalan lelang terlebih dahulu. Pembatalan lelang oleh BRI hanya DAPAT dilakukan dengan syarat debitur melakukan pembayaran kewajiban minimal sebesar 20% dari total kewajiban kepada BRI.”

Namun faktanya, meski PT TBS telah mengajukan permohonan, pihak BRI tidak menepati janji dan malah melelang aset kami dengan NILAI DI BAWAH LIMIT yakni 1.900,000,000,000,- (satu triliun sembilan ratus miliar rupiah) kepada PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), salah anak perusahaan First Resources yang berkedudukan di Singapura.

Padahal seharusnya aset PT TBS tersebut bernilai Rp. 2.490.000.000.000 (dua triliun empat ratus sembilan puluh miliar rupiah) sebagaimana hasil penilaian aset pada bulan Desember 2023.

Pada 16 Januari 2024, dua pimpinan PT TBS mendapat Undangan Klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Riau. Hal ini berkaitan dengan adanya penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2024/POLDA/RIAU tanggal 5 Januari 2024 yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Kapten Fadilah Desa Pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuantan Singingi Riau.

Laporan kepada polisi karena telah terjadi peralihan hak kepada PT KARYA TAMA BAKTI MULIA (anak perusahaan First Resources) melalui Lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Saat wawancara klarifikasi dengan Polda Riau, PT TBS telah mengklarifikasi terkait lelang. Apalagi saat itu sedang dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah terdaftar dengan nomor register Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 11/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Januari 2024.

Dan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru No.1/G/2024/PTUN.Pbr tanggal 5 Januari 2024. Dan faktanya secara hukum belum terjadi penyerahan (Levering) atas ke 14 (empat belas) bidang tanah hasil lelang tersebut.

Pada 26 Januari 2023, kedua pimpinan PT TBS ditetapkan sebagai TERSANGKA. Dan pada 12 Januari 2024, usai pemeriksaan, keduanya DITAHAN tim penyidik.

“Kondisi kebun klien kami sampai saat ini masih beroperasi dengan baik, dimana ada sekitar 2.000 karyawan yang masih bekerja secara aktif. Kebun sampai saat ini juga masih dirawat dengan baik. Semua kegiatan mulai panen, perawatan masih berjalan dengan normal,” ujar Andry Christian, kuasa hukum dari PT TBS. (Jim)