Fraksi PKS Menolak, RUU DKJ Disahkan Jadi UU

by
Gedung DPR RI. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah melewati proses yang tidak terlalu panjang dan lama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan diambil dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. Sebelum disahkan, pimpinan rapat Puan Maharani menanyakan kepada semua anggota Dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Puan Maharani.

“Setuju,” ucap semua anggota Dewan dan dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ.

Ia menyampaikan, pada pembahasan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PAN.

Hanya ada satu fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi ini berpendapat, RUU ini dibahas dengan tergesa-gesa. Selain itu, Fraksi PKS juga berpendapat pembahasan RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat. (Asim)