Paslon 01 dan 03 Ajukan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke DPR RI, Otto Hasibuan: Salah Kamar

by
Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Bersatu, Otto Hasibuan. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang akan diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) presiden-wapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin serta nomor urut 03 Ganjar-Mahfud ke DPR RI, dinilai salah kamar.

Penilaian ini disampaikan Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Bersatu Otto Hasibuan menjawab pertanyaan awak media sesuai menghadiri acara syukuran kemenangan Prabowo-Gibran hasil quick count di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (26/2/2024) malam.

Menurut Otto, kalau maksudnya dengan mengajukan hak angket, bisa membatalkan hasil Pemilu 2024, itu adalah dua hal yang berbeda. Apabila terjadi sengketa dalam pemilu, maka jalur yang ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena hak angket bertujuan untuk menyelidiki yang dilakukan pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan pemilu. Jadi, kalau dalam hukum kami mengatakan, artinya UU yang khusus mengalahkan UU yang umum, maka kami mengatakan kalau ada usulan mengajukan angket dengan maksud membatalkan pemilu, itu salah kamar,” tegasnya.

Terkait wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut, Otto mengakatan bahwa pihaknya bersama tim hukum pendukung paslon Prabowo-Gibran, sudah mempelajari berbagai hal untuk menghadapi gugatan kubu paslon 01 dan 03 itu, jika menempuh jalur MK.

“Saya sudah berunding di TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, kita sudah berunding dengan pak Yusril dan timnya. Dan kita sudah siap juga untuk menghadapi kalau harus dilakukan hal itu (MK),” tegas Otto Hasibuan. (Asim)