Bawaslu RI Temukan 13 Masalah Pemungutan Suara di Pemilu 2024

by
Gedung Bawaslu RI. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 13 masalah terkait pencoblosan atau pemungutan suara di Pemilu 2024.

Salah satunya, terkait adanya mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan, ada temuan sebanyak 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi atau mengarahkan kepada calon tertentu.

“2.632 TPS didapati adanya mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,” kata Lolly kepada awak media, di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Dikatakan dia, temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan di 38 provinsi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) per pukul 06.00.

Selain itu, kata Lolly, ditemukan ribuan TPS adanya intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilu. “2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Kemudian permasalahan lainnya, kata Lolly, terdapat 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara lebih dari pukul 07.00. Lalu ada pula 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS.

Selanjutnya, Lolly juga menjelaskan terdapat logistik pemungutan suara tidak lengkap di 10.496 TPS. Kemudian, sebanyak 8.219 TPS didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam e-KTP.

“(Sebanyak) 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING- KPU),” sebut dia.

Lolly mengatakan, ada temuan juga KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 5.449 TPS. Lolly mengatakan pihaknya juga mendapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di 3.724 TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, sebanyak 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon, partai politik dan DPD. Lolly menyebut ada 2.509 TPS, di mana saksi-saksi yang ada tidak dapat menunjukkan surat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.

“(Sebanyak) 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” pungkasnya. (Jal)