Simak! Dasar Aturan dan Larangan Serta yang Harus dan Tidak Boleh Dilakukan di Masa Tenang Pemilu 2024

by
Masa tenang Pemilu 2024. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Hari ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang 11-13 Februari 2024. Peserta Pemiul tidak boleh lagi melakukan kampanye, sampai proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Seperti tanggal ditetapkan masa tenang Pemilu 2024 ini dilakukan, selama tiga hari atau H-3 jelang pencoblosan.

Jika ingin tahu lebih lengkap jadwal, aturan, dan larangan di masa tenang Pemilu 2024, baca sebagai berikut ini:

Masa Tenang Pemilu 2024

Seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan tentang masa tenang pemilu — adalah, masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.

Setelah masa tenang selesai, pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pencoblosan. Hak suara disalurkan masyarakat melalui tempat pemungutan suara (TPS).

Aturan dan Larangan

Dalam kurun waktu tiga hari pada masa tenang itu, seluruh peserta pemilu dan timses tidak melakukan kampanye. Mengutip Pasal 278 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan rinciannya, bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih.

• Tidak menggunakan hak pilihnya
• Memilih pasangan calon
• Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
• Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
• Memilih calon anggota DPD tertentu

Jika ada pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2.

Pihak yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Kemudian, pada Pasal 287 Ayat 5, tertulis, ‘Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.’.

Jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, pihak berkaitan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 12 juta rupiah. (Kds)