Simak Kepgub DKI Jakarta Terbaru, Semua Aturan Tak Boleh Dilanggar

by
Gubernur DKI, Anies Baswedan.

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Yang harus Anda pahami terkait PPKM Mikro di Jakarta yang berlaku saat ini. Dan wajib diketahui seluruh masyarat Indonesia, khusus warga DKI Jakarta.

Berikut PPKM Mikro yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergubnya, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Mikro.

Ini lengkapnya PPKM Mikro yang baru dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

– WFH 75 Persen di Kantor seluruh wilayah DKI Jakarta. Artinya, hanya 25 persen yang boleh bekerja di kantor (WFO), 75 persen bekerja di rumah (WFH).

Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah. Sebelumnya, aturan WFH 75 persen khusus untuk perkantoran di zona merah saja.

– Mal dan Kafe di DKI tutup Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen saat buka.

– Restoran, warung makan,  rumah makan, pedagang kaki lima/lapak jalanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara tutup sampai pukul 20.00 WIB. Saat buka hanya boleh 25 persen pembeli dari luas tersedia. Selanjutnya bisa melayani delivery dengan catatan mematuhi proses.

– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal. Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, pembatasan pengunjung 25% ( kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

– Ibadah dilaksanakan di rumah. Ini sesuai Kepgub 796 tahun 2021. Tertuang pada poin 7.

– Kegiatan belajar dan mengajar, tetap dilakukan secara daring.

– Kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan, tidak boleh diadakan. Khusus kegiatan hajatan sama paling banyak 25 persen dari kapasitas.

– Bioskop dan tempat wisata, museum, galeri, dan wisata tirta ditutup

– 11 lokasi Jakarta yang ditutup sebagai berikut:

1. Salon/barber shop tidak boleh beroperasi
2. Golf/driving range tidak boleh beroperasi
3. Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) tidak boleh beroperasi
4. Museum dan galeri tidak boleh beroperasi
5. Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut dan pantai) tidak boleh beroperasi
6. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center tidak boleh beroperasi
7. Pemutaran film/bioskop tidak boleh beroperasional
8. Bowling, billiard dan seluncur tidak boleh beroperasional
9. Waterpark tidak boleh beroperasional
10. Gelanggang renang dan kolam renang tidak boleh beroperasional
11. Arena permainan anak tidak boleh beroperasional. (Kds)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *