Jelang Pemilu, Pemkot Depok Ingatkan ASN Tetap Jaga Netralitas

by
Kasat Pol PP Kota Depok M. Thamrin (foto: rd)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Mohamad Thamrin, mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap selalu menjaga netralitas.

“Terkait netralitas ASN, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” jelasnya, Senin (8/1/2024).

Yakni tambahnya, antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Juga, terangnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, menandatangani SKB tersebut.

“Sudah ada SKB 3 Menteri, jadi harus bisa di taati para ASN,” ungkapnya.

ASN kata Thamrin, memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.

ASN pun, urainya, diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Kita harapkan semua bisa menjalankan itu, sehingga kita semua tidak terkena sanksi dalam ketentuan SKB tersebut,” pungkasnya. (Rki)