Pakar Hukum Tata Negara Ini Kritik Kepala KSP

by
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pernyataan Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KSP) Moeldoko tentang status Satpol PP terus menuai kritik. Seperti diketahui, belum lama ini sekitar 10 anggota Satpol PP di Garut, Jawa Barat yang menyatakan dukungan kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. Sementara menurut Moeldoko, dukungan terhadap Gibran itu bukan lah bentuk pelanggaran.

Merespons pernyataan Moeldoko itu, pakar hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan menyayangkan seorang kepala KSP mengeluarkan pernyataan yang bernada membela deklarasi Satpol PP tersebut. Seharusnya, orientasi Moeldoko bukan melindungi kepala pemerintahan, tapi mendukung publik.

Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/1/2024), Bivitri menyatakan , pernyataan yang disampaikan Moeldoko terkait status kepegawaian para anggota Satpol PP Garut sebuah kekeliruan.

“Mereka adalah sekelompok orang yang dibayar menggunakan APBD, artinya termasuk sebagai golongan aparatur sipil negara,”kata Bivitri.

Dari segi hukum, dia berpendapat, bahwa pendapatnya Moeldoko keliru. “Bagaimana pun Satpol PP itu tetap bagian dari struktur pemerintahan. Dengan UU ASN yang baru pun , lepas dari itu kita perdebatkan interpretasi dengan apa pun boleh,”kata Bivitri.

Tetapi intinya sambung dia, ketika sekelompok orang di hired pakai APBD untuk melayani publik, itu jelas Satpol PP adalah bagian dari administrasi pemerintahan. Jadi , kata dia lagi, tak usah diperdebatkan dalam konteks kata perkata dan legalitasnya.

Bivitri juga menyayangkan pernyataan Kepala KSP Moeldoko justru tidak membela publik. Seharusnya Moeldoko mendorong Bawaslu untuk mengusut aksi Satpol PP Garut itu.

“Harusnya kalau memang Ketua KSP berpihak pada publik enggak usah bikin statement kaya gitu lah, paling tidak dia mendorong supaya Bawaslu mengusut tuntas. Itu lebih bijaksana menurut saya, bukannya malah menyangkal dari awal,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kepala KSP Moeldoko menilai dukungan seperti yang disampaikan oleh Satpol PP Garut adalah hal biasa, bukan bentuk pelanggaran. Moeldoko melandaskan pernyataannya lantaran status kepegawaian para anggota Satpol PP di Garut yang tidak jelas.

Satpol PP disebut Moeldoko sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN. Sehingga wajar mereka itu bisa menyampaikan kepada siapapun. Dukungan Satpol PP kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang beredar luas di media sosial kata Moeldoko sebagai wujud penyampaian aspirasi. (Asim)