Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden, Edi Homaidi: Masyarakat Tak Ingin Beli Kucing Dalam Karung

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi. (Foto: Humas KMI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polemik pemilihan gubernur Jakarta akan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh presiden, masih berlanjut. Ada yang setuju, tapi banyak pula yang tidak setuju dengan mekanisme yang terdapat dalam draft RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang telah menjadi usul inisiatif DPR RI tersebut.

Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi melalui siaran pers tertulisnya, Sabtu (09/12/2023) secara tegas menolak jika gubernur Jakarta itu ditunjuk presiden.

Menurut Edi Homaidi, pemilihan gubernur Jakarta melalui mekanisme penunjukkan presiden, sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Bahkan, usul tersebut menandakan sembuah kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia.

“Karena dengan gubernur dipilih langsung oleh presiden, masyarakat tidak melihat track record atau rekam jejak orang yang akan memimpinnya. Boleh diibaratkan masyarakat membeli ‘kucing dalam karung’,” sebut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

Seperti diketahui, Ketua Panja DPR RI terkait RUU DKJ Achmad Baidowi mengatakan bahwa masuknya ketentuan itu di dalam draf untuk menjembatani keinginan politik, yaitu kekhususan dalam menunjuk langsung dan tidak melenceng dari konstitusi.Menurutnya, usulan tersebut juga demokratis.

“Cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/12/2023).

“Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” sambungnya.

Tidak lagi dipilih melalui Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh presiden. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI, dan telah disepakati oleh DPR dalam Rapat Paripurna.

Draf RUU yang dimaksud merujuk pada dokumen versi rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilakukan Badan Legislasi DPR dan digelar awal pekan ini.

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini merupakan bunyi lengkap dari Pasal RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur tentang penunjukkan kepala daerah.

Bagian Ketiga

Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. ***